Bikin Perizinan Penangkapan Ikan Sekarang Cuma Satu Jam, Begini Caranya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sebelum tahun 2018 pelaku usaha penangkapan ikan di laut atau pemohon datang langsung melalui pelayanan terpadu satu pintu.

Pada tahun 2018 hingga 2019 pengajuan dapat dilakukan oleh pelaku usaha secara online, namun dibutuhkan waktu berhari-hari untuk menunggu terbitnya izin penanganan sejak proses permohonan diajukan oleh pemohon.

Saat ini proses perizinan dapat dilakukan dengan cara yang lebih mudah, cepat, dan praktis melalui Sistem Informasi Pelayanan Cepat (SILAT) penangkapan ikan satu jam secara online oleh Kementria Kelautan dan Perikanan. Pelayanan ini memberikan kemudahan perizinan dari para pelaku usaha.

“Segenap pihak, nelayan, dan berbagai kategori memilki kesempatan untuk memanfaatkan sumberdaya perikanan secara merata dan optimal, sehingga seluruh pelaku usaha dapat berkembang,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo pada Senin 30 Desember 2019.

Proses pengajuan pengiriman dapat dilakukan pelaku usaha kapan saja dan dimana saja dengan cara mengakses laman www.perizinan.kkp.go.id.

Berikut cara mudah perizinan penangkapan secara online:

1. Pelaku usaha atau pemohon mengajukan permohonan secara online melalui laman www.perizinan.kkp.go.id.

2. Setelah semua persyaratan dokumen diunggah, seperti Akta Perusahaan, KTP, NIB, dan syarat lainnya. Kemudian menunggu proses verifikasi yang membutuhkan waktu 30 menit.

3. Apabila dokumen lengkap dan memenuhi persyaratan, maka persetujuan Surat Perintah Pembayaran (SPP) akan dikirim melalui surat elektronik atau Email.

4. Pemohon melakukan pembayaran SPP yang disetujui, melalui bank.

5. Setelah pembayaran selesai, hanya menunggu waktu 30 menit untuk mendapatkan dokumen perizinan yang bisa dicetak (di print) oleh pemohon. (Mila)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukung Skenario Antisipatif Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Rupiah

Oleh: Cahya Rumisastro)*Nilai tukar rupiah kembali menjadi sorotan di tengah tekanan global yang belummereda dan dinamika ekonomi internasional yang cenderung fluktuatif. Dalamsituasi ini, dukungan pemerintah terhadap langkah antisipatif yang disiapkan olehBank Indonesia (BI) menjadi krusial untuk memastikan stabilitas moneter tetapterjaga.Untuk diketahui nilai tukar rupiah masih mengalami fluktuasi beberapa hari terakhir. Nilai tukar Rupiah pada Rabu, 8 April 2026, menunjukkan penguatan 0,64 persen keposisi 16.995 per USD, setelah sebelumnya ditutup di atas Rp17 ribu per USD pada7 April akibat tertekan penguatan indeks dolar global. Namun rupiah kembalimengalami pelemahan pada Kamis, 9 April 2026, sebesar 0,11 % ke posisi 17.030 per USD. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai angka tersebut masih beradadalam cakupan skenario yang disiapkan oleh pemerintah. Di samping itu, pergerakan tersebut tidak serta-merta mengganggu postur Anggaran dan BelanjaNegara (APBN), mengingat Kementerian Keuangan telah menyiapkan berbagaiinstrumen simulasi Bersama BI guna mengantisipasi gejolak pasar. Purbaya mengatakan, pemerintah tidak hanya bergantung pada asumsi nilai tukardalam penyusunan anggaran. Sebaliknya beberapa parameter simulasi disiapkansebagai langkah antisipasif terhadap dinamika global. Purbaya menyatakan kepercayaan penuh terhadap kemampuan BI dalam menjagastabilitas nilai tukar rupiah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini