Bikin Perizinan Penangkapan Ikan Sekarang Cuma Satu Jam, Begini Caranya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sebelum tahun 2018 pelaku usaha penangkapan ikan di laut atau pemohon datang langsung melalui pelayanan terpadu satu pintu.

Pada tahun 2018 hingga 2019 pengajuan dapat dilakukan oleh pelaku usaha secara online, namun dibutuhkan waktu berhari-hari untuk menunggu terbitnya izin penanganan sejak proses permohonan diajukan oleh pemohon.

Saat ini proses perizinan dapat dilakukan dengan cara yang lebih mudah, cepat, dan praktis melalui Sistem Informasi Pelayanan Cepat (SILAT) penangkapan ikan satu jam secara online oleh Kementria Kelautan dan Perikanan. Pelayanan ini memberikan kemudahan perizinan dari para pelaku usaha.

“Segenap pihak, nelayan, dan berbagai kategori memilki kesempatan untuk memanfaatkan sumberdaya perikanan secara merata dan optimal, sehingga seluruh pelaku usaha dapat berkembang,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo pada Senin 30 Desember 2019.

Proses pengajuan pengiriman dapat dilakukan pelaku usaha kapan saja dan dimana saja dengan cara mengakses laman www.perizinan.kkp.go.id.

Berikut cara mudah perizinan penangkapan secara online:

1. Pelaku usaha atau pemohon mengajukan permohonan secara online melalui laman www.perizinan.kkp.go.id.

2. Setelah semua persyaratan dokumen diunggah, seperti Akta Perusahaan, KTP, NIB, dan syarat lainnya. Kemudian menunggu proses verifikasi yang membutuhkan waktu 30 menit.

3. Apabila dokumen lengkap dan memenuhi persyaratan, maka persetujuan Surat Perintah Pembayaran (SPP) akan dikirim melalui surat elektronik atau Email.

4. Pemohon melakukan pembayaran SPP yang disetujui, melalui bank.

5. Setelah pembayaran selesai, hanya menunggu waktu 30 menit untuk mendapatkan dokumen perizinan yang bisa dicetak (di print) oleh pemohon. (Mila)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini