MATA INDONESIA, JAKARTA – Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa 20 September 2022)
Hal itu diungkapkan Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Jakarta, Senin 19 September 2022.
“Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia. Tentu saja ini dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini,” ujar Puan.
Naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.
Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.
Puan menjamin, RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya.
Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga