MATA INDONESIA, JAKARTA – Besok, Senin 9 Agustus 2021, Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 akan selesai. Di DKI Jakarta Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengatakan pemerintah pusat sedang menimbang memperpanjang kembali Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 atau melonggarkannya ke level tiga untuk wilayah Ibu Kota.
”Pemerintah pusat akan mengambil kebijakan apakah PPKM level 4 dilanjutkan atau diturunkan levelnya,” kata Ariza saat meninjau lokasi sentra vaksinasi Pemuda Pancasila Provinsi DKI Jakarta, Minggu 8 Agustus 2021.
Ariza mengatakan pihaknya siap untuk mengikuti keputusan dari pemerintah pusat ihwal kelanjutan PPKM itu di Ibu Kota. Menurut dia, pemerintah pusat memiliki data Pandemi Covid-19 yang komprehensif untuk menentukan kebijakan terkait pembatasan mobilitas masyarakat tersebut. ”Jadi, kami siap saja melaksanakan apapun kebijakannya. Dilanjutkan, dikurangi atau dilonggarkan kami akan laksanakan sebaik mungkin,” katanya.
Hal ini berbeda dengan wilayah lain di luar Pulau Jawa dan Bali. Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta jajarannya, khususnya TNI dan Polri, untuk merespons cepat lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di sejumlah daerah di luar Pulau Jawa dan Bali dalam rentang waktu dua minggu terakhir. ”Respons cepat, kebutuhan kita sekarang ini respons cepat, karena kelihatannya ini terjadi pergeseran lonjakan dari Jawa-Bali menuju ke luar Jawa-Bali,” ujar Jokowi saat memimpin ratas evaluasi perkembangan PPKM Level 4, seperti disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu 7 Agustus 2021.
Jokowi menyebut, kenaikan signifikan di luar Jawa-Bali terlihat dalam dua pekan terakhir. Tercatat angka kasus positif di luar Jawa-Bali pada 25 Juli 2021 sebanyak 13.200 kasus atau 34 persen dari kasus baru nasional, kemudian per 1 Agustus 2021 naik menjadi 13.589 kasus atau 44 persen dari total kasus baru nasional, dan per 6 Agustus 2021 naik lagi menjadi 21.374 kasus atau 54 persen dari total kasus baru secara nasional.
Sementara sejumlah pakar dan epidiomolog meminta Pemerintah Pusat untuk tidak melonggarkan PPKM meskipun keputusannya selesai. Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) Hermawan Saputra, mengingatkan pemerintah bahwa pelonggaran kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 tidak boleh dilakukan secara signifikan.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyatakan perpanjangan PPKM Level 4 yang telah berjalan hampir seminggu ini atau sejak 3 Agustus dan akan berakhir 9 Agustus 2021, telah menghasilkan perbaikan terhadap penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air.
”Secara umum perpanjangan PPKM Level 4 yang hampir seminggu ini alami perbaikan dan terlihat dengan menurunnya jumlah kasus harian, penurunan bed occupancy ratio (BOR), dan meningkatnya angka kesembuhan. Namun untuk keputusan kebijakan lanjutan, mohon menunggu informasi selanjutnya,” katanya.
Diakui Wiku, dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia, pemerintah melakukannya secara cermat dan hati-hati. Sebab, pemerintah dan masyarakat menghadapi pilihan yang sulit karena harus berupaya maksimal mencegah jatuhnya korban jiwa akibat terpapar Covid-19.
Sementara dari sisi masyarakat, selain rentan tertular virus, masyarakat juga terancam kesulitan ekonomi karena kehilangan pekerjaan dan mata pencaharian sehingga menurunkan pendapatan.
Menurutnya kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 bertumpu pada tiga pilar utama yaitu protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan), upaya 3T (testing, tracing, dan treatment) serta program vaksinasi. Ini diwujudkan dalam kebijakan-kebijakan yang bersifat dinamis dan adaptif menyesuaikan perkembangan pandemi Covid-19.