Besok PPKM Darurat Mulai Berlaku Mal dan Pusat Perbelanjaan Wajib Tutup Kecuali Ini…

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sabtu 3 Juli hingga 20 Juli 2021, pemerintah resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali. PPKM Darurat ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Salah satu aturan yang diberlakukan adalah menutup mall dan pusat perbelanjaan.  Namun, tidak semua tenant di mal tutup, khususnya yang berada di sektor esensial. Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, Ellen Hidayat menjelaskan tenant pusat belanja tidak ditutup secara penuh karena masih ada tenant yang diizinkan beroperasi dari tanggal 3 – 20 Juli sampai pukul 20.00 WIB, dengan pembatasan kunjungan maksimal 50 persen.

Seperti yang masuk dalam kategori supermarket, swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari. Kebutuhan kesehatan seperti pharmacy, apotek, dan toko obat. juga sektor esensial lain seperti ATM Center, kantor layanan perbankan dalam mal.

”Termasuk kategori F&B diizinkan beroperasi namun hanya dapat melayani pembelian yang dibawa pulang/take away dan juga dalam sistem pesan antar/delivery. Karena layanan dine in atau makan ditempat tidak diperbolehkan,” kata Ellen, Jumat 2 Juli 2021.

Namun untuk kategori tenant non F&B di luar kategori yang disebut tidak dapat beroperasi selama PPKM Darurat. Ellen menegaskan mal di Jakarta akan mengikuti aturan dari PPKM Darurat ini guna mengurangi penularan Covid – 19.

Pengusaha di sektor pusat perbelanjaan memperkirakan bahwa angka kunjungan ke mal bakal turun drastis seiring adanya kebijakan PPKM darurat. Masyarakat masih takut keluar jika tidak ada keperluan penting. Namun, terpaksa keluar demi memenuhi kebutuhan yang penting.

Dilansir dari laman resmi covid19.go.id, berikut aturan lengkap selama pemberlakuan PPKM Darurat:

  1. Kegiatan perkantoran/tempat kerja untuk sektor non esensial 100% WFH
  2. Kegiatan belajar mengajar 100 persen online/daring
  3. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara
  4. Kegiatan sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri dengan orientasi ekspor 50% WFO dengan pengetatan protokol Kesehatan.
  5. Kegiatan sektor kritikal seperti energi, Kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penaganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diperbolehkan 100 persen WFO dengan pengetatan protokol Kesehatan.
  6. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dikurangi kapasitas pengunjungnya maksimal 50 persen dengan jam operasional sampai pukul 20.00
  7. Apotik dan toko obat dapat buka secara penuh selama 24 jam
  8. Kegiatan restoran hanya delivery/take away
  9. Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100% dengan pengetatan protokol Kesehatan
  10. Kegiatan ibadah ditutup sementara
  11. Fasilitas umum/area publik, kegiatan seni/budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan ditutup sementara
  12. Transportasi umum kapasitas maksimal 70 persen dengan pengetatan protokol Kesehatan
  13. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan pengetatan protokol Kesehatan dengan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.
  14. Kegiatan perjalanan domestic dengan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bis, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin dengan minimal dosis 1, dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya
  15. Masker tetap dipakai saat berkegiatan di luar rumah, disarankan untuk menggunakan masker dobel (masker kain dirangkap dengan masker medis). Penggunaan face shield tanpa dilengkapi dengan masker tidak diizinkan.
  16. Pelaksanaan PPKM Mikro di wilayah RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Survei Elektabilitas Bakal Calon Walkot Jogja yang Bertarung di Pilkada 2024, Sosok Ini Mendominasi

Mata Indonesia, Yogyakarta - Menjelang Pilkada 2024 di DIY, sejumlah lembaga survei sudah bergeliat menunjukkan elektabilitas para bakal calon Wali Kota dan juga Bupati. Termasuk lembaga riset Muda Bicara ID yang ikut menunjukkan hasil surveinya. Lembaga yang diinisiasi oleh kelompok muda ini mengungkap preferensi masyarakat Kota Jogja dalam pemilihan Wali Kota Jogja 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini