MATA INDONESIA, JAKARTA – Hari Senin 16 Maret 2020 besok, pegawai Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berusia di atas 50 tahun atau menggunakan transportasi umum diminta bekerja dari rumah (work from home/WFH) untuk meminimalisir penyebaran virus corona. Tetapi mereka tidak boleh meninggalkan rumah.
Hal itu sesuai dengan surat edaran Kementerian BUMN yang dibenarkan staf khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga yang dikutip Minggu 15 Maret 2020.
Tetapi peraturan itu tidak berlaku untuk pejabat eselon I dan II. Mereka tetap harus masuk kantor karena harus mengatur jadwal kedinasan pegawai, termasuk yang bekerja dari rumah.
Salah satu syarat bekerja dari rumah mereka tidak boleh meninggalkan kediaman masing-masing.
Untuk itu asisten deputi data dan teknologi informasi harus menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan memperlancar kerja dari rumah tersebut.
Hal itu untuk menjamin operasional kantor tersebut tetap berjalan meskinpun sebagian pegawainya harus bekerja dari rumah.