MATA INDONESIA, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berencana melakukan gelar perkara terkait kasus pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) yang diduga dilakukan polisi terhadap empat anggota Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Jalan tol Jakarta-Cikampek. Rencananya gelar perkara akan diadakan besok yaitu Rabu 10 Maret 2021.
“Rencana (gelar perkara) Rabu tanggal 10 Maret,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Selasa 9 Maret 2021.
Gelar perkara ini bertujuan untuk menentukan status kasus tersebut apakah dinaikkan menjadi penyidikan atau tidak. Jika menjadi penyidikan maka Polri telah menemukan dugaan tindak pidana dalam peristiwa penembakan maut tersebut.
Dalam insiden ini, empat anggota FPI diduga masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil. Sementara dua laskar yang lain telah tewas saat kontak tembak dengan polisi.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menegaskan bahwa dirinya sudah mengantongi beberapa nama yang dapat menjadi calon tersangka sejak pekan kemarin.
“Dugaan tersangka sudah ada,” kata Agus.
Komnas HAM juga sudah merilis hasil temuan investigasi mereka yang menyimpulkan bahwa ada dugaan unlawful killing oleh kepolisian terhadap empat anggota FPI.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo didampingi Menkopolhukam Mahfud MD telah menerima Amien Rais dkk yang tergabung dalam Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) di Istana Negara. Dalam pertemuan tersebut Amien meminta kepada presiden untuk membawa kasus ini ke Pengadilan HAM.
Menanggapi hal ini, Mahfud mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo sudah meminta Komnas HAM bekerja secara independen dalam mengungkap kasus penembakan 6 anggota Laskar FPI.