MINEWS, JAKARTA – Polisi resmi menahan tiga tersangka pencemaran nama baik dalam kasus ‘bau ikan asin’, yakni Galih Ginanjar, dan pasutri Pablo Benua-Rey Utami. Penahanan ini berlaku sampai 30 hari ke depan.
Namun, dari ketiga tersangka, kabarnya Galih Ginanjar menolak untuk menandatangani surat penahanan dirinya.
Menanggapi penolakan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menegaskan, meski mantan suami Fairuz A Rafiq itu tidak mau menandatangani surat tersebut, bukan berarti membuat penyidik mengentikan penahanannya.
“Ya itu hak ya tidak masalah. Kita juga sudah buatkan berita acara penolakan penandatanganan perintah penahanan,” ujar Argo, Jumat 12 Juli 2019.
Seperti diketahui, Galih Ginanjar, serta pemilik akun Youtube atas nama pasangan Rey Utami dan Pablo Benua dilaporkan oleh Fairuz A Rafiq terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Laporan tersebut dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP /3914/7/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 1 Juli 2019.
Laporan tersebut dibuat karena Galih melontarkan pernyataan bernada negatif terkait organ intim mantan istrinya itu dalam sebuah video di akun Youtube milik Rey Utami dan Pablo Benua.
Ketiganya pun dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana, yakni Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE serta Pasal 310, Pasal 311 KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.