MINEWS, JAKARTA – Sabtu 13 Juli 2019 pagi ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dijadwalkan melantik dan menyerahkan SK Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri kepada Wakil Gubernur Kepri, Isdianto.
Dengan diserahkannnya SK tersebut, Isdianto secara resmi akan menjabat sebagai Plt Gubernur, menggantikan Nurdin Basirun yang terjerat OTT KPK dalam kasus suap dan gratifikasi. Penyerahan SK tersebut akan digelar di Kantor Kemendagri, Jakarta.
Mendagri Tjahjo Kumolo sebelumnya berkata, roda pemerintahan Kepri hatus tetap berjalan normal, meskipun Gubernur Kepri Nurdin Basirun dijadikan tersangka dalam OTT KPK beberapa hari lalu.
“Yang penting tata kelola Pemerintahan tetap harus berjalan, kemudian persiapan-persiapan sebagaimana diperintahkan Bapak Presiden mengenai percepatan pengembangan terintegrasinya otorita Batam juga harus tetap berjalan, karena Kepri itu daerah tujuan wisata, daerah investasi, semua harus dipercepat sesuai mekanisme dan aturan,” kata Tjahjo.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait reklamasi. Nurdin diduga menerima suap dari pengusaha bernama Abu Bakar.
Jumlah suap yang diduga diterima Nurdin yaitu 5.000 dolar Singapura dan Rp 45 juta pada 30 Mei 2019. Kemudian sebesar 6.000 dolar Singapura pada 10 Juli 2019. Bila dijumlahkan dalam pecahan rupiah, totalnya sekitar Rp 159 juta.