Berulah! Gubernur Anies Langgar Peraturan Penarikan KJP yang Dibuatnya Sendiri

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Gubernur Anies Baswedan melawan peraturan yang dibuatnya sendiri soal pemberian Kartu Jakarta Pintar (KJP) kepada siswa yang berbuat kriminal. Hal itu dia tegaskan membantah Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang berencana menghentikan dana KJP kepada siswa yang terbukti bertindak kriminal saat mengikuti unjuk rasa di DPR, kemarin.

“Kalau terbukti melakukan tindakan kriminal, maka itu ada aturan hukumnya. Karena begitu nyangkut urusan pidana, maka dia berhadapan dengan hukum kita. Tapi secara tanggung jawab pendidikan, negara terus menjalankan tugasnya,” kata Gubernur DKI Jakarta itu di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu 2 September 2019.

Hari sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Ratiyono menegaskan siswa yang mengikuti unjuk rasa dan berbuat kriminal dana KJP -nya bisa dihentikan.

Ratiyono mengungkapkan itu bukan sekadar retorika, tetapi mengacu kepada Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 tentang KJP Plus.

Pasal 32 Pergub yang ditandatangani Anies itu menyebutkan para penerima KJP dilarang melakukan tawuran, melakukan perbuatan yang melanggar peraturan sekolah, dan terlibat perkelahian.

Sementara Pasal 35 ayat 1 menyatakan bahwa  sanksi kepada siswa penerima KJP yang melakukan pelanggaran pada pasal 32 dan 31 berupa penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Satuan Pendidikan.

Sedangkan ayat 2 menyatakan pencabutan sanksi sebagai dasar untuk pengajuan kembali
KJP Plus dapat diusulkan berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Satuan Pendidikan.

Pergub itu ditandatangani Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta pada 26 Januari 2018.

kjp
Pasal 32 Pergub soal KJP plus. (kjp.jakarta.go.id)
(kjp.jakarta.go.id)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini