MATA INDONESIA, JAKARTA – Satu persatu polisi yang terlibat dalam kasus penanganan pembunuhan Brigadir J bertambah.
Inspektorat Khusus (Itsus) Polri menyatakan 36 polisi diduga melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. ”Kemarin ada 31 anggota. Tambah 1 orang dan semalam 4 orang anggota,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu, 13 Agustus 2022.
Empat personel yang diperiksa Itsus pada Jumat, 12 Agustus 2022, adalah personel Polda Metro Jaya. Ia memerinci tiga orang berpangkat AKBP, dan satu orang berpangkat Kompol. Keempatnya saat ini berada di tempat khusus (Patsus) Biro Provost Mabes Polri.
Dengan penambahan empat personel, sejauh ini ada 16 personel yang menjalani penahanan di tempat khusus (patsus). Sebanyak enam di antaranya di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Lalu, 10 orang di Provost Mabes Polri.
Polri sejauh ini sudah memeriksa 31 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP). Salah satunya, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (E), Kuat Ma’ruf (KM), dan Bripka Ricky Rizal (RR).
Ferdy Sambo dan anak buahnya melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.