MATA INDONESIA, JAKARTA – Ratusan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupatan Mimika, Papua, tetap diberi kesempatan membela diri meskipun selama bertahun-tahun tidak pernah ke kantor.
Menurut Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, di Timika, jumlah persisnya adalah 280 orang ASN yang tetap menerima gaji bahkan tunjangan meskipun mereka tidak pernah masuk kantor.
“Saya sudah perintahkan Sekda (Sekretaris Daerah) untuk memanggil mereka. Jika sampai tiga kali dipanggil tidak juga menghadap, ya terpaksa diberhentikan,” ujar Eltinus yang dikutip Senin 22 Maret 2021.
Sekda Michael Gomar mengatakan mereka akan diproses sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS/ASN.
Berdasarkan Peraturan Kepala BKN No. 21 tahun 2010, tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 53 Tahun 2020 salah satu pelanggaran disiplin pegawai adalah tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah selama 46 hari dalam satu tahun.
Eltinus menyatakan hal tersebut baru diketahui setelah mereka melakukan validasi terhadap data ASN di pemerintahan tersebut.