Berstatus Saksi, Hana Hanifah Terima Kasih Dijaga Polisi Medan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Setelah seseorang berinisial R dan muncikarinya di Jakarta yang berinisial J ditetapkan sebagai tersangka, pemain FTV Hana Hanifah dinyatakan sebagai saksi korban oleh Polrestabes Kota Medan. Hana sempat menyampaikan permohonan maaf dan terima kasih kepada jajaran kepolisian di Medan yang sudah menjaganya.

Hal itu diungkapkan Hana saat digelar Konferensi Pers di Mako Polrestabes Kota Medan, Selasa 14 Juli 2020 malam.

Hana tampak didampingi kuasa hukumnya. Dia mengenakan jaket hitam dan kerudung biru serta masker.

Dengan terbata-bata, dia membaca tulisan dalam kertas yang disodorkan kuasa hukumnya. Hal yang diungkapkannya antara lain ucapan terima kasihnya kepada jajaran kepolisian.

“Saya berterima kasih bapak Kapolda Sumatera Utara, Bapak Kapolres dan Satreskrim yang sudah menjaga saya saat di Kota Medan dan tim penasihat hukum Bang Machi dan Kak Putri,” kata Hana seperti dikutip Rabu 15 Juli 2020 dari video permintaan maafnya.

Di akhir pernyataannya, Hana menegaskan bahwa statusnya sekarang adalah saksi korban. Kapolrestabes Kota Medan, Kombes Polisi Riko Sunarko membenarkan bahwa status Hana sebagai saksi korban karena dimanfaatkan oleh J muncikarinya dan R yang memfasilitasi dia selama di Kota Medan.

Selain menetapkan status saksi, polisi juga membebaskan A, lelaki yang membooking Hana saat ditangkap di sebuah hotel di kota itu.

Hana ditangkap polisi di Kepolisian Resor Kota Besar Medan pada Minggu malam, 12 Juli 2020. Hana ditangkap di sebuah kamar hotel dan langsung dibawa ke Polrestabes dengan dugaan terlibat kasus prostitusi online.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Di Era Pemerintahan Presiden Prabowo, Korban Judol Diberikan Perawatan Intensif di RSCM

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat mengumumankan adanya inisiatif baru dalam upaya menangani dampak sosial dan psikologis...
- Advertisement -

Baca berita yang ini