MINEWS, JAKARTA – Eks Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief yang dua hari lalu teciduk ‘nyabu’ kini wajib menjalani rehabilitasi jalan. Namun, berapa lama sih Andi harus direhab?
Menurut Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (PLRIP) BNN Riza Sarasvita, mengenai lama waktu Andi harus menjalani rehabilitasi tergantung pada observasi medis.
“Bergantung pada keputusan dokter. Nanti saat observasi, petugas akan melihat kondisi fisik maupun psikologis Andi beserta perkembangannya,” kata Riza di Jakarta, Rabu 6 Maret 2019.
Usai observasi, tim yang bertugas akan membahas lebih lanjut dengan penyidik untuk proses asesmen, hingga evaluasi psikologi dan fisik.
Riza menyebut, Andi Arief akan diobservasi lebih lanjut atas kemungkinan adanya ‘gejala putus zat’. Gejala itu adalah gejala klinis yang muncul saat seseorang baru berhenti menggunakan zat aditif.
Ia menjelaskan, sabu adalah jenis yang sifatnya long acting atau bekerja cukup lama dalam tubuh. Upaya berhenti mengkonsumsi sabu tak akan terlihat hasilnya pada hari pertama atau kedua, bisa jadi di hari ketiga dan keempat.
Meski Andi menjalani rehabilitas, ia juga diharuskan menjalani proses wajib lapor. Riza mengapresiasi keputusan aparat untuk merehabilitasi Andi karena tidak ditemukan barang bukti saat diciduk pada Minggu 3 Maret 2019 lalu.
“Lapas dan Rutan kini tengah overcrowding karena banyaknya napi narkoba,” ujar Riza.