Berantas Teroris, TNI Dipersilakan Segara Bergabung dengan Polri Sendiri

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) tentang peran TNI dalam meberantas terorisme diapresiasi masyarakat.

Peneliti terorisme, Ridlwan Habibe, kewenangan tersebut harus diberikan karena TNI bisa berperan lebih dalam lagi pada masalah tersebut.

“Perpres TNI mengatasi terorisme perlu disahkan agar penanganan di lapangan lebih ideal,” ujar Ridlwan, Kamis 26 Maret 2021.

TNI memiliki satuan-satuan yang memiliki kemampuan anti-teror. Hal paling mutakhir yang harus diadakan pemerintah adalah dibentuknya Komando Operasi Satuan Khusus TNI yang dipimpin seorang berpangkat Mayor Jenderal TNI.

Satuan khusus tersebut terdiri dari satuan personel pasukan-pasukan gula untuk menjaga integritas kit.

Bukan rahasia lagi penanganan teroris sebenarnya tergantung kesiapan masyarakat sendiri, yang teridi dari matra darat, laut udara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Permen Komdigi 9/2026 Terbit, Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak di Dunia Digital

MataIndonesia, Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memastikan ruang digital yang aman dan ramah bagi anak melalui penerbitan Peraturan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini