Beny K Harman Didesak Berikan Penjelasan Beredarnya KTA Partai Demokrat Atas Nama Hieronimus Taolin

Baca Juga

MATA INDONESIA, KUPANG – Pegiat anti korupsi yang tergabung dalam Gerakan Republik Anti Korupsi (GRAK) dan Forum Pemuda Penggerak Perdamaian dan Keadilan (FORMADDA) NTT mendesak Anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi Demokrat Beny K. Harman (BKH) untuk mengklarifikasi mengenai foto Kartu Tanda Anggota (KTA) Hieronimus Taolin.

Ketua GRAK Hegon Kelen Kedati mengatakan bahwa ada foto yang beredar dan diduga adalah KTA Partai Demokrat atas nama Hieronimus Taolin. Pada foto tersebut tertulis, dicetak pada tanggal 18 Januari 2022, sehari setelah Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung.

KTA Partai Demokrat atas nama Hieronimus Taolin yang beredar (dok: Hegon Kelen Kedati)

“Kami mendesak Bapak BKH untuk memberi klarifikasi secara sah dan meyakinkan terkait foto yang beredar tersebut. Hal ini Karena dalam Rapat Kerja tersebut BKH sendiri mengatakan bahwa dirinya memanggil Hieronimus Taolin datang ke Jakarta untuk mengikuti rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung. Dalam rapat tersebut juga, BKH menyatakan bahwa Hieronimus Taolin adalah korban”, katanya dalam rilis yang diterima minews.id, Jumat 25 Maret 2022.

Lebih lanjut Hegon Kelen Kedati menyampaikan bahwa dari pernyataan BKH dalam rapat itu dapat dinilai dan diduga bahwa posisi Pak Beny adalah melindungi Hieronimus Taolin sebagai korban dan saksi dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oleh Mantan Kepala Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, Kundrat Mantolas.

“Namun, sampai sejauh ini kasus dugaan pemerasan itu belum diproses pidana. Sejauh ini Kundrat Mantolas mendapat hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan selama 12 bulan. Sampai kapan Hieronimus Taolin dilindungi sebagai korban atau saksi atas dugaan kasus pemerasan oleh Kundrat Mantolas? Kasus dugaan pemerasan ini harus diproses pidana dan dikawal sampai putusannya ingkrah di pengadilan karena tidak tertutup kemungkinan bahwa bisa jadi ada indikasi dugaan penyuapan dan ini harus clear,” ujarnya.

Hegon juga menyampaikan bahwa meskipun Hieronimus dilindungi pada dugaan kasus pemerasan itu, namun itu tidak berarti serta merta membuat dirinya kebal hukum. Sebab semua warga negara sama di mata hukum.

“Oleh karena itu, penyidikan Kasus dugaan proyek mangkrak pengerjaan jalan Kapan-Nenas dengan dana T.A 2020 yang diduga ada keterlibatan Hieronimus Taolin tetap harus berjalan,” katanya.

Untuk diketahui, terkait kasus dugaan kasus proyek mangkrak pengerjaan jalan Kapan-Nenas dengan dana T.A 2020, Hieronimus Taolin sudah 3 kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi NTT.

“Ada kesan dan dugaan bahwa Hieronimus Taolin secara psikologis merasa dilindungi oleh Pak Beny K. Harman sehingga tidak patuh pada panggilan Kejaksaan Tinggi NTT dan beredarnya foto yang diduga KTA partai Demokrat atas nama Hieronimus Taolin ini memperkuat kesan dan dugaan ini,” ujarnya.

Oleh karena itu, pegiat anti korupsi meminta dan mendesak Pak Beny untuk:

Pertama, memberi klarifikasi terkait foto yang diduga KTA partai Demokrat atas nama Hieronimus Taolin.

“Apakah benar Partai Demokrat mengeluarkan KTA atas nama Hieronimus Taolin atau tidak? Kalau tidak terbukti benar maka aparat penegak hukum harus mencari siapa aktor inlektual dibalik pemalsuan KTA partai Demokrat atas nama Hieronimus Taolin,” katanya.

Kedua, mendorong Kejaksaan Agung untuk segera memproses pidana dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oleh Kundrat Mantolas dan mengawal proses ini sampai putusan ingkrah di pengadilan agar jelas batas waktu perlindungan terhadap Hieronimus Taolin ini sebagai korban atau saksi.

Ketiga, memberi dukungan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT untuk mengungkap aktor intelektual di balik dugaan kasus korupsi di NTT termasuk dalam hal ini adalah dugaan kasus proyek mangkrak pengerjaan jalan Kapan-Nenas yang di duga ada keterlibatan Hieronimus Taolin.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Mengapresiasi Upaya Terpadu Lembaga Negara Berantas Judi Daring

Oleh : Andika Pratama Maraknya praktik judi daring di Indonesia tidak hanya menjadi persoalan moral dan sosial, tetapitelah menjelma menjadi ancaman serius terhadap ketahanan ekonomi dan keamanan digital nasional. Modus operandi yang semakin canggih, jaringan lintas negara, hingga keterlibatanakun bank dan dompet digital membuat praktik ini tak lagi bisa ditanggulangi oleh satu lembagasecara terpisah. Dalam konteks inilah pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menanganijudi daring dengan pendekatan yang sistemik dan menyeluruh. Penindakan terhadap judi daring tidak bisa dilakukan secara sporadis atau parsial. KepalaEksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menegaskanbahwa pendekatan yang diperlukan harus menyentuh semua sisi: dari pencegahan, edukasi, deteksi, hingga penindakan. Tidak cukup hanya mengandalkan kerja sama bilateral seperti antaraOJK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), melainkan diperlukan sinergi kolektifyang melibatkan seluruh komponen pengawasan dan penegakan hukum negara. Upaya pemblokiran rekening terindikasi judi daring adalah langkah penting yang telah dilakukanOJK bersama perbankan. Berdasarkan data Komdigi, sekitar 17 ribu rekening telah diblokirkarena dicurigai terkait dengan transaksi judi daring. Namun, kerja teknis ini hanya akan efektifbila didukung oleh sistem identifikasi yang kuat. Penggunaan parameter dalam mendeteksiaktivitas mencurigakan, analisis nasabah, hingga pengawasan terhadap rekening dormant menjadi bagian dari sistem pengawasan keuangan yang tengah diperkuat. Selain itu, pendekatan sistemik juga menyentuh aspek regulasi. Masih terdapat celah atauloophole dalam sistem keuangan yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku judi daring. Maka dari itu, pertemuan intensif antara OJK dan direktur kepatuhan dari berbagai bank menjadi krusial untukmenyusun formulasi regulasi yang lebih ideal. Tujuannya adalah menyempurnakan mekanismeidentifikasi rekening mencurigakan serta memperkuat langkah enhanced...
- Advertisement -

Baca berita yang ini