Benarkah Uang Pesangon Dihilangkan di UU Cipta Kerja? Ternyata Ini Faktanya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Rancangan Undang-undang (RUU) Omnimbus Law Cipta Kerja (Ciptaker) telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR dan pemerintah pada Senin 5 Oktober 2020.

Namun, sejumlah pasal dipertanyakan dan dianggap merugikan karyawan atau kaum buruh sehingga dianggap perlu adanya penjelasan. Salah satunya mengenai masalah pembayaran pesangon yang wajib dilakukan perusahaan terhadap karyawan.

Isu yang berkembang, bahwa dalam UU Ciptaker ada penghapusan sejumlah pasal terutama mengenai pembayaran pesangon oleh perusahaan kepada karyawannya.

Namun, faktanya bahwa dalam UU Ciptakerja uang pesangan tetap ada dan itu tertuang dalam Bab IV soal ketenagakerjaan, pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 156 Ayat 1 UU 13 tahun 2003 yang berbunyi dalam hal ini pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.

(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.

(2) Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit ditentukan berdasarkan:

  1. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
  2. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  3. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  4. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
  5. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
  6. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
  7. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
  8. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
  9. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

(3) Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan berdasarkan:

  1. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  2. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  3. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
  4. masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
  5. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
  6. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
  7. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
  8. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

(4) Pengusaha dapat memberikan uang penggantian hak yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok Energi dan BBM Aman Selama Libur Tahun Baru 2025

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan distribusi energi tetap terjaga selama perayaan Natal...
- Advertisement -

Baca berita yang ini