Belum Diberi Nomor, Sudah Tiga Permohonan Uji Materi Omibus Law di MK

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Meski belum diberi nomor dan tahun, sudah tiga permohonan uji materi Undang-Undang atau Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang tercatat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut tercatat di kolom pengajuan permohonan laman resmi Mahkamah Konstitusi yang dilihat, Jumat 16 Oktober 2020.

Menurut juru bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Jumat 16 Oktober 2020, saat ini mahkamah sedang melakukan verifikasi permohonan itu.

Ketiga permohonan yang tercatat itu adalah masuk pada Kamis, 15 Oktober 2020 dari lima orang pemohon yakni Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas berstatus sebagai karyawan swasta.

Selain itu, Pelajar SMK Negeri 1 Ngawi Novita Widyana, Mahasiswi Universitas Brawijaya Elin Dian Sulistiyowati, Mahasiswa Universitas Negeri Malang Alin Septiana, dan Mahasiswa STKIP Modern Ngawi Ali Sujito.

Sementara dua permohonan lainnya tercatat pada 12 Oktober 2020. Satu gugatan diajukan Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili Ketua Umum Federasi Deni Sunarya dan Sekretaris Umum Muhammad Hafidz. Pasal yang diujikan yaitu 81 angka 15, 19, 25, 28 dan 44.

Gugatan lain diajukan seorang pekerja kontrak bernama Dewa Putu Reza. Pasal-pasal yang diujikan Dewa Putu Reza yakni Pasal 59; Pasal 156 ayat (1),(2),(3); Pasal 79 ayat (2) b; Pasal 78 ayat (1) b.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Swasembada Pangan dan Energi Jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi Nasional

Indonesia menempatkan swasembada pangan dan energi sebagai prioritas utama dalam strategi pembangunan nasional. Langkah ini bukan sekadar ambisi politik, melainkan kebutuhan mendesak untuk membangun fondasi kemandirian ekonomi yang berkelanjutan. Dengan potensi sumber daya alam yang melimpah dan dukungan geografis yang strategis, Indonesia memiliki modal kuat untuk mewujudkan cita-cita besar ini. Dalam evaluasi enam bulan awal kepemimpinannya, Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi tinggi terhadap pencapaian luar biasa di sektor pangan dan energi nasional. Hasil produksi pangan telah berhasil melebihi proyeksi awal dengan capaian bersejarah berupa stok beras dan jagung terbesar yang pernah dimiliki Indonesia. Sementara itu, di sektor energi, peresmian operasional perdana sumur Forel dan Terubuk di wilayah Natuna berhasil menambah kapasitas produksi sebesar 20 ribubarrel minyak dan 60 juta standar kaki kubik gas harian. Prestasi ini membuktikan bahwa Indonesia memiliki kapasitas nyata untuk mencapai kemandirian di kedua sektorvital tersebut. Konsep swasembada yang sesungguhnya tidak terbatas pada pemenuhan kebutuhandomestik semata. Seperti yang ditegaskan ekonom INDEF Muhammad Rizal Taufikurahman, swasembada berarti kemampuan memenuhi kebutuhan dalam negeri sekaligus menghasilkan surplus untuk ekspor. Definisi ini menempatkan Indonesia tidakhanya sebagai konsumen, tetapi juga sebagai produsen dan eksportir yang mampuberkontribusi pada pasokan global. Sektor pertanian telah membuktikan perannya sebagai tulang punggung ekonominasional. Sektor ini menjadi penyangga stabilitas sosial ekonomi masyarakat. Kontribusinya terhadap PDB menunjukkan bahwa investasi pada sektor ini akanmemberikan dampak berganda yang signifikan. Ketika produktivitas pertanianmeningkat, efeknya akan merambat ke sektor-sektor lain, menciptakan ekosistemekonomi yang lebih kuat dan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini