Belum Ada Indikasi Pidana Dalam Kasus Kartel Kremasi Jenazah

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Polisi belum bisa menyimpulkan ada indikasi pidana dalam kasus dugaan kartel kremasi jenazah.

Hal itu diungkapkan Kanit Krimum Polres Jakarta Barat AKP Avrilendy saat mengungkapkan kasus tersebut.

Saat ini ada tiga orang yang diperiksa berkaitan dengan kasus yang diduga melibatkan Yayasan Kematian dan Rumah Duka Mulia Karawang, Jawa Barat.

Sebelumnya, pemilik Rumah Duka Abadi, Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan Martin, warga yang pertama kali menyebarkan pesan berantai terkait kasus ini, juga telah dimintai keterangan oleh polisi.

Kasus itu bermula dari sebuah pesan berantai berjudul ‘Diperas Kartel Kremasi’ yang viral di media sosial.

Martin mengungkapkan lonjakan harga kremasi yang harus dikeluarkan di masa pandemi Covid19 bisa mencapai Rp 80 juta. Dalam pesan tersebut, Martin, warga Jakarta Barat, mengatakan bahwa ibunya meninggal dunia pada 12 Juli 2021.

Petugas yang mengaku dari Dinas Pemakaman DKI Jakarta membantu mencarikan kremotrium untuk ibunya.

Akhirnya, Martin memutuskan mengkremasi jenazah kakaknya di Cirebon, Jawa Barat, keesokan harinya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sinergitas dengan Pengusaha Swasta Percepat Pertumbuhan UMKM

Oleh : Andi Mahesa )* Indonesia memiliki potensi besar dalam sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurut data Kementerian Koperasi dan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini