MATA INDONESIA, JAKARTA – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menilai penemuan Ombudsman RI terkait pengaduan 75 Eks pegawai KPK gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) dinilai keliru. Ombudsman RI dianggap mencampuri tugas dan wewenang Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Bahkan Hari mengklaim Ombudsman RI sudah ditunggangi oleh muslihat 75 eks pegawai KPK, terutama terkait temuan maladministrasi dalam proses TWK di KPK.
“ORI telah melakukan penyesatan informasi seolah-olah ORI berwenang memeriksa keputusan pimpinan KPK sebagai lembaga penegak hukum. Padahal KPK bukan lembaga pelayanan publik. Sehingga ORI secara sadar telah melakukan pelemahan KPK RI dengan perbuatan fitnah, pencemaran nama baik pimpinan kpk, dan melanggara kesusilaan dan ketertiban umum,” ujar Hari dalam keterangannya, Rabu 28 Juli 2021.
Ia juga menegaskan bahwa pembelaan yang dilakukan oleh Ombudsman juga merupakan bagian dari upaya Novel Baswedan Cs untuk mengkritik UU No 19 tahun 2019 yang antara lain membentuk Dewas KPK.
“Karena Dewas telah memutuskan pimpinan KPK tidak melanggar kode etik KPK maka tidak ada lagi celah Novel Baswedan Cs untuk mengajukan upaya hukum kecuali PTUN,” katanya.
Selain itu, persoalan TWK adalah mekanisme internal yang pelaksanaannya merujuk dari perintah UU, PP dan PERKOM KPK. Hal ini tentunya tidak ada hubungan dengan fungsi pelayanan publik.
“Sehingga Ombudsman RI telah menyalahgunakan wewenang yaitu menguji kewenangan pimpinan KPK. Padahal pimpinan KPK telah melaksanakan perintah sesuai UU,” ujarnya.
Ombudsman RI juga tanpa alasan hukum yang jelas dan pasti telah menyebarluaskan temuannya sehingga mengakibatkan kerugian secara langsung atau tidak langsung terhadap pimpinan KPK secara perorangan dan KPK secara kelembagaan.
“Padahal mekanisme TWK merupakan sistem internal KPK dan bukan ranah publik. Berarti jika publik atau masyarakat gagal tes ASN dapat mengadukan ke ORI, bukan begitu?” katanya.