MINEWS, JAKARTA-Guru adalah panutan bagi setiap muridnya. Namun, tidak bagi seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) Sumatera Utara (Sumut) berinisial AT (52). Dirinya ditangkap oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polres Karo, karena diduga melakukan pencabulan terhadap 9 orang anak di bawah umur.
Para korban terdiri dari siswi di salah satu SD Negeri yang ada di Kabanjahe. Kesembilan korban diantaranya EA (8), FK (7), SN (7), AE (7), NS (7), OE (8), LS (7), NB (10), dan SA (8).
Kapolres Karo AKBP Benny Hutajulu mengatakan, AT diamankan atas laporan dari ET orangtua dari salah satu korban. Mendapat laporan tersebut polisi mengamankan pelaku pda Sabtu 16 November 2019 sekira pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan informasi dari ibu korban EA, pria yang juga wali kelas itu diduga mencabuli anaknya di ruang kelas. Peristiwa itu, terjadi pada Kamis 16 November 2019.
Aksi biadab ini terungkap, berawal dari rasa ketakutan korban EA untuk sekolah. Ia meminta agar ibunya mengantar dan menjemputnya saat sekolah.
“Sehingga pelapor bertanya kenapa anaknya takut, dan anak pelapor menceritakan bahwa ada seorang guru telah melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya,” kata Benny.
Mengetahui apa yang terjadi sang anak, orang tua EA langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak sekolah. Laporan itu di tampung oleh Guru Agama yang bernama Debora Br Sitpu, dan pelapor menjelaskan kejadian tersebut kepada guru agama.
Selanjutnya guru agama menanyakan kepada murid-murid di kelas 1. Dari situ diketahui, sebanyak 9 orang murid perempuan mengaku pernah dilecehkan oleh terlapor.
Kapolres mengatakan oknum guru tersebut melanggar Pasal 82 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Hukumannya maksimal 15 tahun penjara.