Begini Panduan Salat Jumat di Tengah Pandemi, Sesuai Fatwa MUI

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa baru terkait pelaksanaan salat Jumat yang dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

Dalam fatwa teranyar tersebut, MUI membolehkan saf jemaah untuk direnggangkan, sebagai bentuk penerapan physical distancing atau mejaga jarak fisik untuk mencegah penularan virus.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am mengatakan, selain soal saf, fatwa itu juga meminta seluruh jemaah salat Jumat untuk mengenakan masker.

“Komisi Fatwa rampungkan fatwa terkait penyelenggaraan salat Jumat dan jemaah untuk mencegah penularan wabah Covid-19, setelah dilakukan muthalaah dan pembahasan maraton tiga hari tiga malam,” kata Asrorun di Jakarta, Kamis 4 Juni 2020.

Berikut isi lengkap fatwa MUI terkait pelaksanaan salat Jumat di tengah pandemi corona:

FATWA NOMOR 31 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN SHALAT JUM’AT DAN JAMAAH UNTUK MENCEGAH PENULARAN WABAH COVID-19

I. KETENTUAN HUKUM
A. Perenggangan Saf Saat Berjamaah
1. Meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada shalat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah.
2. Shalat berjamaah dengan saf yang tidak lurus dan tidak rapat hukumnya tetap sah tetapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan jamaah.
3. Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah.

B. Pelaksanaan Shalat Jum’at
1. Pada dasarnya shalat Jum’at hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan.
2. Untuk mencegah penularan wabah Covid-19 maka penyelenggaraan shalat Jumat boleh menerapkan physical distancing dengan cara perenggangan saf.
3. Jika jamaah shalat Jum’at tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan ta’addud al-jumu’ah (penyelenggaraan shalat Jum’at berbilang), dengan menyelenggarakan shalat Jum’at di tempat lainnya seperti mushalla, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.
4. Dalam hal masjid dan tempat lain masih tidak menampung jamaah shalat Jum’at dan/atau tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan shalat Jum’at, maka Sidang Komisi Fatwa MUI berbeda pendapat terhadap jamaah yang belum dapat melaksanakan shalat Jum’at sebagai berikut:
a. Pendapat pertama, jamaah boleh menyelenggarakan Shalat Jum’at di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan shalat jum’at dengan model shift, dan pelaksanaan shalat Jum’at dengan model shift hukumnya sah.
b. Pendapat Kedua, jamaah melaksanakan shalat zuhur, baik secara sendiri maupun berjamaah, dan pelaksanaan shalat Jum’at dengan model shift hukumnya tidak sah.
Terhadap perbedaan pendapat di atas (point a dan b), dalam pelaksanaannya jamaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing.

C. Penggunaan Masker Saat Shalat
1. Menggunakan masker yang menutup hidung saat shalat hukumnya boleh dan shalatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat shalat.
2. Menutup mulut saat shalat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar’iyyah. Karena itu, shalat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah COVID-19 hukumnya sah dan tidak makruh.

II. REKOMENDASI
1. Pelaksanaan shalat Jumat dan jamaah perlu tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudlu dari rumah, dan menjaga jarak aman.
2. Perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jum’at dan memilih bacaan surat al-Quran yang pendek saat Shalat.
3. Jamaah yang sedang sakit dianjurkan shalat di kediaman masing-masing.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 12 Syawal 1441 H/4 Juni 2020 M

MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA

PROF. DR. H. HASANUDDIN AF
Ketua

DR. HM. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA
Sekretaris

Mengetahui,
DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA

KH. MUHYIDDIN JUNAEDI, MA
Wakil Ketua Umum

DR. H. ANWAR ABBAS, MM, MAg
Sekretaris Jenderal

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bantuan Pangan sebagai Instrumen Stabilitas di Tengah Gejolak Global

Oleh: Dhita Karuniawati )*Di tengah dinamika ekonomi global yang penuh ketidakpastian, pemerintah Indonesia terus memperkuat berbagai instrumen kebijakan untuk menjaga stabilitas ekonominasional. Salah satu instrumen yang terbukti efektif adalah program bantuan pangan. Kebijakan ini tidak hanya berfungsi sebagai bentuk perlindungan sosial, tetapi jugasebagai alat fiskal strategis untuk menjaga daya beli masyarakat, mengendalikaninflasi, serta memastikan stabilitas sosial di berbagai daerah.Gejolak global yang dipicu oleh konflik geopolitik, perubahan iklim, serta gangguanrantai pasok telah berdampak pada kenaikan harga pangan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Dalam situasi ini, kelompok masyarakat berpenghasilan rendahmenjadi yang paling rentan. Oleh karena itu, intervensi pemerintah melalui bantuanpangan menjadi langkah penting untuk mencegah penurunan kesejahteraan sekaligusmenjaga konsumsi rumah tangga sebagai penopang utama pertumbuhan ekonomi.Bantuan pangan merupakan bagian dari kebijakan fiskal yang dirancang untuk menjagastabilitas ekonomi nasional. Pemerintah memanfaatkan instrumen ini untukmemperkuat daya beli masyarakat sekaligus meredam tekanan inflasi, terutama padakomoditas pangan yang berkontribusi besar terhadap inflasi. Pemerintah juga menilaibahwa bantuan pangan memiliki efek ganda, yakni tidak hanya membantu masyarakatsecara langsung, tetapi juga menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melaluistabilitas konsumsi domestik.Program bantuan pangan menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalammenghadapi tekanan ekonomi global. Dengan menjaga konsumsi masyarakat tetapstabil, pemerintah berupaya menghindari perlambatan ekonomi yang lebih dalam. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan bantuan pangan bukan sekadar program sosial, melainkan bagian integral dari strategi makroekonomi nasional.Pemerintah menyalurkan bantuan pangan di seluruh wilaya Indonesia, antara lain di Riau dan Kepri. Perum Bulog Riau-Kepri memastikan penyaluran bantuan pangan bagimasyarakat berjalan sesuai rencana dengan dukungan penuh dari berbagai pihak.Pimpinan Wilayah (Pimwil) Bulog Riau-Kepri, Dani Satrio, mengatakan bahwa total bantuan yang akan disalurkan mencakup jumlah yang sangat besar untuk memenuhikebutuhan masyarakat di seluruh Provinsi Riau. Total keseluruhan penyaluran bantuanberas setara dengan 11 ribu ton dan minyak makan 2 juta liter kepada 597.998 penerima bantuan se-provinsi Riau.Menurut Dani, banyaknya bantuan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintahdalam menjaga ketahanan pangan sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan. Bulog tidak hanya fokus pada ketersediaan stok, tetapi juga memastikanaspek teknis penyaluran berjalan dengan baik agar bantuan tepat sasaran.Pola distribusi yang dilakukan melibatkan berbagai unsur di lapangan gunamempercepat proses penyaluran dan meminimalisir kendala. Dalam program ini, masyarakat penerima manfaat akan mendapatkan bantuan pangan dalam bentuk paketkebutuhan pokok utama yang telah ditentukan.Dani mengatakan penyaluran tahap awal dimulai di Kota Pekanbaru dan akandilanjutkan secara bertahap ke seluruh kabupaten dan kota. Total bantuan yang disalurkan dalam program ini mencapai sekitar 11 ribu ton beras dan 2 juta liter minyakgoreng untuk kebutuhan dua bulan.Dani menegaskan bahwa skema pemberian bantuan untuk dua bulan sekaligusbertujuan untuk memberikan kepastian ketersediaan pangan bagi masyarakat dalamjangka waktu tertentu. Selain itu, sinergi antara Bulog dan pemerintah daerah menjadisalah satu faktor utama dalam kelancaran distribusi bantuan ini.Dani optimistis distribusi bantuan dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positifbagi masyarakat. Program ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhanpangan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas harga bahan pokok.Sementara itu, Pelaksana Tugas Gubernur (Plt) Riau, SF Hariyanto mengatakanbantuan pangan ini sangat membantu masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomiyang masih menantang. Program ini ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan di seluruh Provinsi Riau. Pihaknya berharap bantuan ini dapat meringankan bebanmasyarakat.Hariyanto menjelaskan, setiap kepala keluarga menerima bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng. Jumlah tersebut cukup signifikan untuk memenuhikebutuhan pokok rumah tangga. Bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhikebutuhan pangan masyarakat.Hariyanto menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari komitmenpemerintah dalam menjaga ketahanan pangan sekaligus memastikan masyarakat tetapmemiliki akses terhadap bahan pokok. Pihaknya juga mengapresiasi dukunganpemerintah pusat dan Bulog dalam penyaluran bantuan ini.Bantuan pangan diharapkan tetap menjadi bagian penting dari strategi pemerintahdalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Dalam menghadapi ketidakpastian global yang masih berlanjut, fleksibilitas kebijakan dan ketepatan intervensi menjadi kunciutama. Dengan pengelolaan yang baik, bantuan pangan tidak hanya mampumelindungi masyarakat dari dampak krisis, tetapi juga menjadi fondasi bagi pemulihandan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.Secara keseluruhan, bantuan pangan telah menunjukkan perannya sebagai instrumenstrategis dalam menjaga stabilitas ekonomi di tengah gejolak global. Melalui kombinasikebijakan fiskal yang tepat, implementasi yang efektif di daerah, serta pengawasanyang ketat, program ini mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Denganterus memperkuat sinergi dan evaluasi kebijakan, bantuan pangan dapat menjadi salahsatu pilar utama dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional di masa yang akandatang.*) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia
- Advertisement -

Baca berita yang ini