MATA INDONESIA, JAKARTA – Keterlibatan Brigjen Prasetijo Utomo dalam kasus Djoko Tjandra berujung petaka. Ia pun dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Prasetijo terbukti telah membantu buronan kelas kakap kasus cessie Bank Bali tersebut, lewat sepucuk ‘surat sakti’ agar bebas hilir mudik di dalam negeri.
Hal ini membuktikan bahwa Djoko Tjandra memiliki banyak uang sehingga bisa menyogok Prasetijo. Lantas bagaimana dengan Prasetijo? Kira-kira seberapa besar jumlah kekayaannya?
Berdasarkan dari catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir per 5 April 2019/Periodik-2018, Prasetijo memiliki total kekayaan senilai Rp 3.130.000.000. Saat itu, Prasetijo Utomo masih menjabat sebagai Kepala Bagian di unit kerja Divisi Hubungan Internasional.
Dalam catatan LHKPN, ia memiliki satu unit Toyota Fortuner buatan 2017, dengan perkiraan nilai Rp 480.000.000.
Selain itu, ia juga memiliki harta dalam bentuk tanah dan bangunan senilai Rp 2.500.000.000. Sementara harta kas dan setara kas, nilainya Rp 150.000.000.
pejabat2 tinggi non sipil maupun sipil, msh berpotensi tinggi menyalah gunakan wewenangnya utk kepentingan seseorang atau kelompok yg menguntungkannya, bukannya mengutamakan kepentingan NKRI yg menjadi tanggung jawab utamanya..bila tidak segera ditindak tegas akan membahayakan NKRI