Beda dengan Indonesia, 5 Sanksi Berat Ini Akan Diterima Seleb Korea Jika Terlibat Skandal

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Kasus skandal Seungri BIGBANG sedang menjadi buah bibir seantero Korea. Bahkan di Indonesia pun para fansnya tengah dibuat resah lantaran Seungri sampai mengundurkan diri dari industri hiburan Korea Selatan.

Diketahui, hingga kini proses investigasi masih terus dilakukan terhadap kasus prostitusi yang melibatkan Seungri. Nasib Seungri pun belum bisa diketahui ujungnya. Entah seperti apa putusan hukum yang akan diterimanya.

Melihat kasus-kasus yang pernah terjadi, biasanya para seleb Korea yang terlibat skandal akan mendapatkan sanksi yang cukup berat. Apa saja sanksinya? Berikut ulasannya.

Wajib Militer

Seleb yang terlibat skandal biasanya akan diharuskan untuk melakukan wajib militer. Hal ini pernah terjadipada Kangin Super Junior ketika terlibat kasus tabrak lari dan kekerasan pada 2009 silam.

Mundur dari Dunia Hiburan

Inilah yang dialami Seungri, Jung Joon Young dan Jonghoon. YG Entertainment memutuskan kontrak dengan Seungri. Make Us Entertainment juga memutuskan hubungan kerja dengan Jung Joon Young. Para bintang K-Pop itu pun resmi mundur dari dunia hiburan.

Keluar dari Grup

Ini dialami oleh Yong Junhyung. Ia memutuskan untuk keluar dari boyband HIGHLIGHT setelah namanya ikut terseret dalam skandal video mesum ilegal Jung Joon Young.

Dilarang Masuk Korea

Cerita ini dialami idol Korea yang populer di era 90-an, Yoo Seung Joon. Kala itu Yoo Seung Joon ditunjuk pemerintah Korea sebagai duta wajib militer. Namun dirinya justru tak melaksanakan wamil pada saat gilirannya.

Ia justru pindah ke Amerika Serikat. Publik Korea akhirnya marah besar. Sampai-sampai Yoo Seung Joon dilarang untuk masuk Korea kembali.

Dipecat dari Program Televisi

Ini terjadi pada Jung Joon Young. Ia akhirnya dikeluarkan dari semua program acara televisi dimana ia biasa tampil setelah kasus skandalnya terungkap.

Berita Terbaru

WNA Operator Judi Daring Ditangkap, Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Siber

Oleh: Ira Nurdini )*Pemerintah terus memperkuat pengawasan siber nasional menyusulterbongkarnya praktik judi daring internasional yang melibatkan ratusanwarga negara asing di Jakarta Barat. Langkah cepat aparat dalammengungkap jaringan tersebut dinilai menjadi bukti keseriusan negaradalam menjaga ruang digital Indonesia dari ancaman kejahatantransnasional yang semakin kompleks.Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan Bareskrim Polriterhadap aktivitas mencurigakan di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Dari hasil operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan321 warga negara asing yang diduga menjalankan operasional judi daring secara terorganisir.Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih terusmengembangkan kasus guna memburu aktor utama dan pihak perekrutyang berada di balik jaringan internasional tersebut. Polisi juga telahmengantongi data sponsor yang diduga membawa ratusan operator asingke Indonesia.Menurut Wira, proses pemeriksaan masih difokuskan pada pendalamanperan masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan adanya pengendaliutama yang mengatur seluruh aktivitas perjudian daring tersebut. Hinggakini, penyidik baru menemukan pihak yang berperan sebagai koordinatordi tiap divisi pekerjaan.Keberadaan jaringan dengan struktur kerja yang rapi memperlihatkanbahwa praktik judi daring internasional kini dijalankan secara profesionaldan memanfaatkan sistem digital yang sulit dideteksi. Karena itu, aparattidak hanya berfokus pada penangkapan operator lapangan, tetapi jugapenelusuran terhadap jaringan yang lebih besar.Dari total 321 warga negara asing yang diamankan, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari berbagai negaraseperti Vietnam, China, Laos, Myanmar,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini