Batal Naik, Pemerintah Tegaskan PPN 12% Hanya Fokus pada Barang Mewah

Baca Juga

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, mengimbau masyarakat agar tidak khawatir terkait kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.

Budi menegaskan bahwa tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang umumnya dikonsumsi masyarakat kelas atas.

“Semoga dengan keputusan ini masyarakat tidak perlu khawatir. Karena pemerintah akan terus berusaha untuk mensejahterakan masyarakat,” ujar Budi.

Ia juga memastikan bahwa barang-barang kebutuhan pokok tetap bebas dari PPN. PPN 0% tetap berlaku untuk barang-barang non-mewah bagi masyarakat umum.

Budi menyatakan bahwa keputusan Prabowo untuk membatalkan penerapan PPN 12% secara keseluruhan merupakan sebuah hadiah bagi masyarakat menjelang pergantian tahun 2025.

“Maka, di awal tahun ini, Bapak Presiden juga memberikan hadiah istimewa berupa pembatalan kenaikan PPN dari rencana 12% menjadi tetap 11%,” ungkap Budi.

Presiden Prabowo sebelumnya menyampaikan secara langsung bahwa tarif PPN 12% hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah seperti jet pribadi, yacht, dan rumah bernilai fantastis.

Dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, ia menegaskan pentingnya memastikan bahwa mayoritas masyarakat tidak terbebani oleh kebijakan tersebut.

“Saya ulangi ya supaya jelas, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah,” ujar Presiden Prabowo dengan tegas.

Senada, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, memuji langkah Presiden Prabowo yang dinilai mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal negara dan daya beli masyarakat.

“Kami menyambut baik keputusan pemerintah untuk membatasi penerapan tarif PPN 12% hanya pada barang dan jasa yang dikategorikan sangat mewah,” kata Shinta.

Ia menilai kebijakan ini memberikan kejelasan bagi dunia usaha dalam merencanakan strategi bisnis pada 2025.

“Kebijakan ini menjaga daya beli masyarakat tetap stabil, terutama dari segmen menengah ke bawah,” katanya.

Ia juga berharap pemerintah terus melakukan sosialisasi yang jelas dan terperinci agar kebijakan ini tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha maupun konsumen.

“Dengan implementasi yang baik, kebijakan ini dapat mendorong prospek bisnis yang lebih positif dan memperkuat kontribusi dunia usaha terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” tambahnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MK Hapus Presidential Threshold 20%, DEMA UIN Sunan Kalijaga: Hak Politik dan Kedaulatan Rakyat Telah Kembali

Mata Indonesia, Yogyakarta - Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta merespon langkah Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna. Mereka seluruhnya adalah mahasiswa sekaligus anggota Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
- Advertisement -

Baca berita yang ini