MATA INDONESIA, JAKARTA – Keluarnya aturan yang membebaskan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ternyata hanya berlaku bagi yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dua kali.
Sedangkan yang baru menerima vaksinasi dosis satu kemudian mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, masih wajib menjalani karantina kesehatan.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
b. Jika RT-PCR menunjukkan hasil negatif, maka:
- PPLN yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua atau ketika seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan bisa melanjutkan perjalanan (tidak perlu karantina kesehatan).
- Sedangkan PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan wajib karantina kesehatan selama 5 x 24 jam.
- Bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan dan/atau tidak dapat mengikuti vaksin Covid-19 boleh melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit di negara keberangkatan. Yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksinasi Covid-19.