Baru Divaksin Dosis 1, Penumpang dari Luar Negeri Tetap Wajib Karantina

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Keluarnya aturan yang membebaskan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ternyata hanya berlaku bagi yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dua kali.

Sedangkan yang baru menerima vaksinasi dosis satu kemudian mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, masih wajib menjalani karantina kesehatan.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut baru berlaku di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis 24 Maret 2022.
Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi mengonfirmasi bahwa penumpang yang baru mendapat vaksin dosis satu masih wajib karantina.
Sementara itu, PPLN yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis dua atau tiga sudah tidak perlu lagi menjalani karantina kesehatan. Syaratnya, skrining tes Covid-19 para PPLN di Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan hasil negatif. ”Sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 15, nanti hasilnya (skrining tes) negatif. Baru penumpang tersebut bisa melakukan aktivitas (tak perlu karantina),” tutur Holik.
Berikut rincian aturan dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022.
a. Pada saat kedatangan, PPLN wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR

b. Jika RT-PCR menunjukkan hasil negatif, maka:

  • PPLN yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua atau ketika seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan bisa melanjutkan perjalanan (tidak perlu karantina kesehatan).
  • Sedangkan PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan wajib karantina kesehatan selama 5 x 24 jam.
  • Bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan dan/atau tidak dapat mengikuti vaksin Covid-19 boleh melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit di negara keberangkatan. Yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksinasi Covid-19.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Heboh Oknum Pejabat Pajak KPP Minyak dan Gas Bumi Diduga Peras Wajib Pajak, Ini Kata Pengamat

Jakarta - Beredar kabar isu dugaan mafia perpajakan di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi di Jakarta....
- Advertisement -

Baca berita yang ini