Baru Divaksin Dosis 1, Penumpang dari Luar Negeri Tetap Wajib Karantina

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Keluarnya aturan yang membebaskan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ternyata hanya berlaku bagi yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dua kali.

Sedangkan yang baru menerima vaksinasi dosis satu kemudian mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, masih wajib menjalani karantina kesehatan.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut baru berlaku di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis 24 Maret 2022.
Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi mengonfirmasi bahwa penumpang yang baru mendapat vaksin dosis satu masih wajib karantina.
Sementara itu, PPLN yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis dua atau tiga sudah tidak perlu lagi menjalani karantina kesehatan. Syaratnya, skrining tes Covid-19 para PPLN di Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan hasil negatif. ”Sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 15, nanti hasilnya (skrining tes) negatif. Baru penumpang tersebut bisa melakukan aktivitas (tak perlu karantina),” tutur Holik.
Berikut rincian aturan dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022.
a. Pada saat kedatangan, PPLN wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR

b. Jika RT-PCR menunjukkan hasil negatif, maka:

  • PPLN yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua atau ketika seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan bisa melanjutkan perjalanan (tidak perlu karantina kesehatan).
  • Sedangkan PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan wajib karantina kesehatan selama 5 x 24 jam.
  • Bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan dan/atau tidak dapat mengikuti vaksin Covid-19 boleh melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit di negara keberangkatan. Yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksinasi Covid-19.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Di Era Pemerintahan Presiden Prabowo, Korban Judol Diberikan Perawatan Intensif di RSCM

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat mengumumankan adanya inisiatif baru dalam upaya menangani dampak sosial dan psikologis...
- Advertisement -

Baca berita yang ini