Mata Indonesia, Sleman – Mencuatnya kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) dibeberapa Kalurahan yang ada di wilayah Kabupaten Sleman, membuat banyak warga masyarakat di wilayah Kalurahan Tegaltirto,Berbah, Sleman mulai berani untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan TKD di wilayahnya.
Hal tersebut diungkapkan Dani Eko Wiyono selaku tim kuasa hukum warga Kalurahan Tegaltirto, Berbah korban dari dugaan penyalahgunaan TKD Kalurahan Tegaltirto saat ditemui Minews.id, Selasa (4/7/2023)
“Banyak warga yang sudah mengadu kepada kami mengenai penyalahgunaan TKD yang ada di wilayah Kalurahan Tegaltirto,Berbah ini.Mereka sudah memberikan kuasa kepada kami di Pos – Pera (Pos Pengaduan Rakyat) untuk menyelesaikan permasalahan mereka terkait dugaan tersebut,” ungkap Dani yang juga ketua Pos – Pera DIY ini.
Lebih lanjut Ia menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kalau memang ada pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa/Lurah Tegaltirto sesuai dengan apa yang diadukan oleh warga.
“Dari laporan warga Tegaltirto beberapa waktu yang lalu memang ada dugaan penyerobotan tanah warga yang diklaim milik Kalurahan. Kami akan segera menindaklanjuti kasus tersebut,”tandasnya.
Dani mengatakan, ada beberapa lokasi di wilayah Kalurahan Tegaltirto yang diduga disalahgunakan pemanfaatannya oleh pihak Kalurahan. Bahkan ada beberapa yang masuk TKD, namun tanah tersebut sudah bersertifikat dan sudah beralih atas nama warga.
“Ada salah satu warga (ahli waris) yang pada waktu membeli sebidang tanah kapling diluar TKD,namun saat ini tanah tersebut tidak boleh didirikan bangunan padahal tanah tersebut sudah dibayar lunas. Ada lagi TKD yang beralih fungsi menjadi perumahan,”papar Dani.
Dani menambahkan masih banyak dugaan penyalahgunaan TKD lain yang ada di wilayah Kalurahan Tegaltirto dan sudah ada pengaduan dan data lengkap terkait hal tersebut.
“Semua bukti,termasuk kuitansi jual beli tanah sejak tahun 1965 namun sampai detik ini belum juga ada penyelesaian dari pihak Kalurahan,”pungkasnya.