MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf adalah pemenang yang sah dalam Pilpres 2019, sesuai dengan konstitusi.
Hal ini terkait beredarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri soal aturan KPU dalam penetapan capres terpilih.
Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menegaskan, seluruh hasil Pilpres 2019, terutama kemenangan Jokowi-Ma’ruf sudah sesuai dengan ketentuan pemilihan.
“Sebagaimana yang ditetapkan Pasal 6A UUD 1945,” katanya, Selasa, 7 Juli 2020.
Lebih lanjut, Hasyim merinci, bahwa Jokowi-Ma’ruf mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pilpres. Suara sah pasangan ini yaitu 85.607.362 suara atau 55,50 persen.
Kemudian, Jokowi-Ma’ruf juga mendapatkan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
“Jokowi-Ma’ruf menang di 21 Provinsi dengan perolehan suara lebih dari 50 persen di setiap provinsinya,” ujarnya.
Berikut daftar provinsi yang dimenangi pasangan Jokowi-Ma’ruf saat Pilpres 2019 dengan perolehan suara lebih dari 50 persen:
1. Sumut
2. Lampung
3. Babel
4. Kepri
5. DKI Jakarta
6. Jateng
7. DI Yogyakarta
8. Jatim
9. Bati
10. NTT
11. Kalbar
12. Kalteng
13. Kaltim
14. Sulut
15. Sulteng
16. Gorontalo
17. Sulbar
18. Maluku
19. Papua
20. Papua Barat
21. Kaltara.
Sementara lawannya, pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang di 13 Provinsi, yaitu:
1. Aceh
2. Sumbar
3. Riau
4. Jambi
5. Bengkulu
6. Sumsel
7. Jabar
8. Banten
9. NTB
10. Kalsel
11. Sulsel
12. Sultra
13. Maluku Utara.