MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 64 Tahun 2021 membentuk lembaga sui generis bernama Bank Tanah. Fungsinya memiliki tugas dan fungsi sebagai land manager.
Hal itu juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerataan penguasaan tanah dan ekonomi yang berkeadilan. Demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menjelaskan bahwa tugas lembaganya sebagai land manager. Mulai dari perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, hingga pendistribusian.
“Bank Tanah berdiri untuk ekonomi berkeadilan dalam menyediakan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pemerataan ekonomi hingga reforma agraria,” ujarnya.
Bank Tanah dapat memperoleh tanah dari dua sumber. Yakni melalui tanah penetapan pemerintah dan tanah dari pihak lain. Tanah yang berasal dari penetapan pemerintah bisa berupa tanah bekas hak, kawasan dan tanah telantar. Kemudian tanah pelepasan kawasan hutan, tanah timbul, tanah bekas tambang, dan lain-lain.
Sedangkan, tanah dari pihak lain bisa berasal dari tanah milik pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha, dan lainnya.
Kepala Badan berperan untuk menyediakan tanah sebesar 30 persen untuk mendukung program Reforma Agraria. Hal itu sudah diatur dalam PP Nomor 64 Tahun 2021. “Semoga Bank Tanah bisa berkembang dengan baik dalam rangka penyeimbang ekonomi berkeadilan. Sehingga tercipta kesejahteraan dan menciptakan lapangan pekerjaan,” kata Parman Nataatmadja.