Bandar Udara Ilaga Ditutup Sementara

Baca Juga

MATA INDONESIA, ILAGA – Terkait situasi keamanan di Ilaga yang belum kondusif beberapa hari terakhir, Bandar Udara Ilaga di Aminggaru, Kabupaten Puncak, Papua, ditutup sementara.

Bandara hanya beroperasi terbatas untuk keperluan darurat dan keamanan. Bandara Ilaga berada di ketinggian 2.500 meter di atas permukaan laut.

Dengan panjang landasan pacu 600 meter, bandara ini melayani sekitar 50 kali penerbangan setiap hari mulai pukul 06.00 hingga pukul 12.30 WIT.

Lokasi bandara ini cukup rawan. Selain beberapa kali mendapat gangguan dari Kelompok Separatis dan Teror Papua, kondisi geografis dan cuaca yang tidak menentu.

Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Kolonel (Inf) Aqsha Erlangga mengatakan, saat ini anggota TNI masih dalam status siaga di Distrik Gome. ”TNI mengambil upaya penegakan hukum secara terukur untuk menghadapi kelompok tersebut,” ujarnya.

Kelompok Separatis pimpinan Lekagak Telenggen dua kali menyerang anggota Satgas Kodim Yonif Raider 408/Suhbrastha di Kabupaten Puncak pada 27 Januari 2022. Tiga anggota TNI gugur dan satu anggota lainnya luka berat dalam dua insiden tersebut.

Menurut Hilarius Ghani, warga Ilaga, masih terjadi kontak tembak di sejumlah daerah yang berdekatan dengan Bandara Ilaga setelah penyerangan terhadap anggota TNI. Daerah itu adalah Eromaga dan Gome.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini