Pemetaan Ancaman Penting Untuk Menghindari Penggunaan Senjata di Papua

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Andika memberikan arahan kepada prajurit supaya tidak menembak orang tak berdokumen jika mereka tidak bersenjata. Mantan KSAD ini juga memberikan pengarahan kepada para Komandan Satuan dan Komandan Ramli yang berada di wilayah Yonif 755/Merauke, Papua.

Tujuannya untuk memastikan kebijakan Panglima TNI terkait dislokasi satuan tugas untuk menjalankan tugas-tugas territorial di wilayah masing-masing. Pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta menilai jika hal tersebut merupakan upaya untuk memetakan ancaman.

“Tindakan pengamanan tidak harus dengan tembakan, ada banyak cara untuk memastikan profile orang apakah sebagai sumber ancaman atau bukan. Kecuali jika sudah ada bukti melakukan perlawanan, jika membahayakan maka aparat bisa bertindak sesuai kewenangan,” kata Stanislaus kepada Mata Indonesia News, Selasa 1 Februari 2022.

Sebelumnya Panglima TNI menegaskan jika arahan untuk menahan tembakan karena belum tentu orang yang tidak berdokumen tersebut sengaja melintas batas wilayah NKRI. Strategi ini juga merupakan salah satu bentuk pemetaan ancaman.

“Belum tentu. Mungkin saja nggak tahu (melintasi batas). Karena kan nggak ada pagar atau apa toh,” kata Andika.

Tidak hanya itu, Andika juga mengingatkan prajurit untuk selalu memberi tahu sesama anggota terkait penggunaan senjata.

“Jangan terlalu mudah begitu soal penggunaan senjata yang penting selalu persuasif saja,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini