Bandar Sabu di Jayapura Ditangkap Polisi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAYAPURA – Seorang pria berinisial HS (30) ditangkap pihak kepolisian dari Polresta Jayapura Kota. Ia diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu di Jayapura. Ia diciduk di Tasangkapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Rabu 10 November 2021 Malam.

Menurut Kasat Resnarkoba, Iptu. Alamsyah Ali, penangkapan itu berawal saat tim opsnal yang dipimpin Aipda Djoni Tandiola melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mendapatkan informasi tentang HS yang merupakan bandar narkotika jenis sabu yang biasa beroperasi di seputaran wilayah Abepura.

“Setelah mengetahui keberadaan HS, tim Opsnal kemudian mendatanginya dan melakukan pemeriksaan badan ketika HS hendak naik ke atas motornya untuk pergi,” ujarnya, Kamis 11 November 2021.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan tubuh ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku jaket bagian kanan atas yang digunakan pelaku berupa lima paket sabu siap edar.

“Setelah itu, ditemukan kembali satu paket narkotika jenis sabu di dalam kotak kacamata warna hitam biru yang di bawa pelaku,” katanya.

Selanjutnya anggota Opsnal melakukan interogasi terhadap HS. HS mengakui bahwa dirinya masih menyimpan atau menaruh barang bukti narkotika jenis sabu lainnya di halaman Bank BRI Tanah Hitam yang siap dieedarkan kepada pembeli.

Tim bergerak menuju tempat pelaku menyimpan barang bukti sabu tersebut. Polisi menemukan paket tersebut berupa sebuah bungkusan rokok. Sebanyak 3 (tiga) paket dalam bungkusan platban warna hitam.

Kini HS bersama barang bukti narkotika jenis sabu berada di Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan penyidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini