Bambang Widjojanto dkk Terancam Gak Bisa Lindungi Saksinya di Sidang MK

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Tim Hukum Pasangan Prabowo-Sandiaga harus menelan kekecewaannya karena tidak bisa menggunakan jasa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi saksi-saksinya di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim Prabowo-Sandiaga yang antara lain terdiri dari Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana itu memahami keterbatasan LPSK. Sedangkan kasus yang dihadapi Bambang dan kawan-kawan adalah kasus sengketa pemilihan presiden.

Menurut juru bicara LPSK Rully Novian, mereka sudah mengungkapkan lembaganya hanya bisa melindungi saksi-saksi perkara pidana.

“Tetapi, lima dari tujuh komisioner LPSK memberi saran Tim Kuasa Hukum 02 berkoordinasi dengan hakim MK,” kata Rully di Jakarta, Sabtu 15 Juni 2019.

Dalam sidang perdana kasus tersebut, Denny sempat mengungkapkan hal tersebut kepada majelis hakim MK untuk membangun sistem proteksi saksi, terutama untuk saksi fakta dan ahli yang akan mereka hadirkan.

Bambang dan Denny, mendatangi Kantor LPSK Sabtu 15 Juni 2019 malam hari.

Berita Terbaru

ARPI DIY Desak Kejari Sleman, Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Mata Indonesia, Kabupaten Sleman - Puluhan masa dari Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) DIY, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Sleman pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini