Bali Manfaatkan Produk Garam Tradisional untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Sebagai upaya untuk mengapresiasi warisan budaya yang memiliki cita rasa khas dan sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran No 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali.

“Produk garam tradisional lokal Bali telah dikenal sebagai garam yang higienis, berkualitas tinggi, dan memiliki cita rasa yang khas, sehingga telah terbukti aman dikonsumsi oleh krama (masyarakat) Bali secara turun-temurun,” kata Koster, Selasa 28 September 2021.

Bahkan, ujar dia, garam tradisional lokal Bali telah memperoleh pengakuan dan diminati di dunia kuliner, serta telah dipasarkan secara nasional dan internasional melalui marketplace.

Di samping itu telah diekspor ke Jepang, Korea, Thailand, Prancis, Swiss, Rusia, dan Amerika Serikat.

Namun, kata dia, sejak lama, Bali dibanjiri produk garam impor yang dikonsumsi masyarakat Bali dan dimanfaatkan oleh hotel dan restoran di Bali, serta dipasarkan oleh pasar modern yang mengancam keberadaan produk garam tradisional.

Kondisi tersebut telah menurunkan sumber ekonomi dan pendapatan masyarakat Bali, yang berdampak pada semakin ditinggalkannya kehidupan sebagai petani garam tradisional.

Koster mengemukakan, produk garam Bali di wilayah Kusamba, Kabupaten Klungkung; wilayah Amed dan Kubu, Kabupaten Karangasem; wilayah Tejakula dan Pemuteran Kabupaten Buleleng; wilayah Gumbrih, Kabupaten Jembrana; wilayah Kelating, Kabupaten Tabanan; dan wilayah Pedungan dan Pemogan,

Kota Denpasar telah ada sejak berabad-abad yang lalu “Hingga saat ini, di berbagai daerah tersebut, masyarakat masih dengan aktif menggeluti sebagai sumber penghidupan bagi krama pesisir Bali,” katanya.

Oleh karena itu, dengan adanya SE tersebut, Koster mengimbau Bupati/Wali Kota se-Bali, perusahaan swasta, pelaku usaha hotel dan restoran, pelaku usaha katering, pelaku usaha pasar modern dan pasar rakyat di Bali serta masyarakat Bali agar menggunakan produk garam tradisional lokal Bali untuk dikonsumsi dalam kehidupan sehari-hari.

Selanjutnya untuk kebutuhan spesifik sesuai kearifan lokal Bali, agar diperdagangkan dan dipromosikan di seluruh wilayah Bali, di luar Bali, dan di ekspor ke mancanegara.

“Kami imbau agar mendorong dan memfasilitasi pengembangan IKM, UMKM, dan koperasi sebagai lembaga usaha bagi krama (masyarakat) Bali dari hulu sampai hilir guna meningkatkan produksi garam tradisional, serta memfasilitasi pemasaran dan pemanfaatannya sebagai basis pengembangan ekonomi kreatif,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PP Tunas Buka Era Baru Perlindungan Anak Digital

Oleh: Damar Alamsyah )*Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalamPelindungan Anak atau PP Tunas sebagai tonggak penting dalammemperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan PP Tunas menandai perubahan pendekatan negara yang semakin adaptif terhadap tantangan perkembangan teknologi, sekaligusmenegaskan komitmen dalam menjaga generasi muda dari berbagairisiko di dunia maya.Regulasi PP Tunas hadir sebagai jawaban atas meningkatnya intensitaspenggunaan platform digital oleh anak dan remaja. Pemerintahmemandang ruang digital tidak lagi sekadar sarana hiburan, melainkantelah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari yang memerlukanpengaturan serius. Kebijakan negara melalui PP Tunas dirancang untukmemastikan ekosistem digital berjalan secara sehat, aman, dan bertanggung jawab.Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kawiyan, menilai bahwakeberhasilan implementasi PP Tunas sangat ditentukan oleh kepatuhanplatform digital. Pandangan Kawiyan menegaskan bahwa seluruhketentuan dalam regulasi tersebut harus dijalankan secara konsisten oleh penyelenggara sistem elektronik agar perlindungan anak dapat terwujudsecara optimal.Kepatuhan platform digital mencakup berbagai aspek penting dalampengelolaan layanan. Kewajiban dalam PP Tunas meliputi klasifikasi usiapengguna, penentuan tingkat risiko layanan, serta pembatasan aksesberdasarkan usia sebagai instrumen perlindungan utama. Tanggungjawab platform...
- Advertisement -

Baca berita yang ini