Bahayakan Keutuhan Bangsa, Kiai dan Mubaligh Nusantara Desak Anwar Abbas Dipecat dari MUI dan Diproses Hukum

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas diminta dipecat dari jabatannya dan organisasi tersebut karena pernyataannya dinilai bisa memecah belah bangsa.

Hal itu merupakan pernyataan sikap kyai dan mubaligh di Jakarta yang tergabung dalam Pergerakan Kyai dan Muballigh Nusantara yang dilihat, Kamis 25 November 2021.

Pernyataan sikap itu beredar di media sosial dalam bentuk video berdurasi lebih dari dua menit salah satunya diunggah akun Chusnul Chotimah @ChusnulCh__ .

“Oleh karena itu kami dari PKMN menyatakan sikap sebagai berikut, pertama: meminta kepada MUI agar secepatnya melakukan pembenahan diri dengan memecat saudara H Anwar Abbas dari posisi dan kedudukannya sebagai Waketum MUI,” kata juru bicara PKMNu dalam video itu.

Hal yang membuat para kyai dan muballigh bersuara lantang adalah pernyataan Anwar Abbas menanggapi desakan pembubaran MUI pasca ditangkapnya salah seorang anggota Komisi Fatwa MUI oleh Densus 88 karena terlibat dengan jaringan Jamaah Islamiyah.

Saat itu, Anwar menyatakan jika MUI dibubarkan karena tercemar anggota yang terlibat terorisme, maka Indonesia juga harus bubar.

Mereka juga meminta aparat hukum segera memroses hukum Anwar karena pernyataannya itu provokatif yang bisa menyuburkan radikalisme dan separatisme di Indonesia.

PKMNu yang diketuai KH Muhammad Abdul Mujib tersebut memang didirikan untuk menghadang intoleransi, radikalisme dan terorisme.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Webinar Inspiratif Universitas Alma Ata: Peluang dan Tantangan Karir di Dunia UI/UX di Era Digital

Mata Indonesia, Yogyakarta - Menghadapi era digital, Universitas Alma Ata berkomitmen mendorong mahasiswanya untuk membangun karir di dunia UI/UX dengan menggelar webinar bertajuk “Membangun Karir di Dunia Desain UI/UX: Peluang dan Tantangan di Era Digital” pada Sabtu (21/12/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini