Babak Baru Jiwasraya! Benny Tjokro Gugat BPK dan Jampidsus

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kasus gagal bayar yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) memasuki babak baru. Seakan tak peduli dengan wabah corona (covid-19), pihak Benny Tjokrosaputro melayangkan gugatan terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau sebagai tergugat I.

Sementara yang berstatus tergugat II dan III adalah Auditor BPK I Nyoman Wara dan Jaksa Muda Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Ali Mukartono.

Bob Hasan, pengacara Benny Tjokro mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan kepada oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat).

“Ketiga pihak tersebut telah melakukan perbuatan melanggar hukum,” ujar Bob, pada Sabtu 11 April 2020, melansir kontan.co.id.

Setidaknya ada enam poin dalam petitum yang diajukannya ke PN Jakarta Pusat lewat surat gugatan yang bernomor perkara 199/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst pada Kamis 9 April 2020..

Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan secara hukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III terbukti telah lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga secara sah telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Karena tidak melalui prosedural hukum dalam memperhitungkan kerugian keuangan negara, oleh karenanya kami anggap sebagai lalai dan perbuatan melawan hukum,” ujar Bob.

Ketiga, menyatakan sah penggugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak merugikan keuangan negara.

Keempat, menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding dan kasasi.

Kelima, menghukum para tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.

Keenam adalah menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Bob menegaskan ada kesewenang-wenangan pihak tergugat dalam menentukan kerugian keuangan negara senilai total Rp 16 triliun.

Dia mempertanyakan keterkaitan kliennya yang juga pemilik dan Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX), dengan kerugian keuangan negara yang diperhitungkan semenjak tahun 2008 sampai dengan 2018.

“Dimana dan kapan klien kami (Benny Tjokro) disangkakan? Harus ada kejelasan,” kata Bob.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam audit terdapat tiga periode kerugian negara tersebut dijabarkan. Rinciannya adalah sebagai berikut:

Tahun buku 2008-2009, PT Asuransi Jiwasraya telah mengalami kerugian sebesar Rp 6 triliun.

Tahun 2016 ada saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU yang merugikan negara sebesar Rp 4.6 triliun.

Adanya 21 produk reksadana dan 13 manajer investasi (MI) yang merugikan negara sebesar Rp 12,1 triliun.

Bob juga mengatakan bahwa antara kliennya dengan tersangka lain di kasus Jiwasraya yakni Heru Hidayat, tidak terjadi hubungan afiliasi.

Benny Tjokro telah dikaitkan secara sewenang-wenang, terhadap tindakan Heru Hidayat atas aset saham dan produk reksadana.

Sekadar mengingatkan, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Benny Tjokro 14 Januari silam.

Selain Benny Tjokro, pihak Kejaksaan Agung juga menahan Hary Prasetyo mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).

Lalu ada juga Hendrisman Rahim mantan Direktur Utama Jiwasraya dan serta Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya yang ikut ditahan pihak Kejaksaan Agung.

1 KOMENTAR

  1. Kelihatannya para Tergugat tidak menguasai mekanisme bisnis dan investasi di pasar modal sehingga tindakannya tambah membuat iklim investasi menjadi tidak kondusif.Para investor ketakutan dan menarik dananya sehingga banyak emiten yg kesulitan dan timbul efek domino yang masif yang sangat merugikan masyarakat dan negara lebih besar lagi dari pada kasus JS nya sendiri. Aneh memang yang gagal bisnis dan korupsi JSnya tetapi dunia bisnis dan pertumbuhan investasi menjadi korban. Dan juga puluhan ribu investor / nasabah diluarJS menderita saat ini. Siapa yang membela mereka ??!!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Semua Pihak Perlu Bersinergi Wujudkan Pilkada Damai

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Pilkada tidak hanya sekadar agenda politik,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini