MATA INDONESIA, JAKARTA-Memasuki Tahun 2021, BPJS Kesehatan mengumumkan bahwa iuran yang mesti dibayarkan peserta mengalami penyesuaian.
Penyesuaian ini khususnya berupa pengurangan subsidi untuk peserta kelas tiga, sejalan dengan amanat Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.
Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas tiga naik menjadi Rp 35.000, itu dikarenakan subsidi dari pemerintah dikurangi.
Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan, Ni Made Ayu Sri Ratna Sudewi, menjelaskan bahwa besaran iuran untuk kelas 3 masih sama dengan tahun 2020, yakni sebesar Rp 42.000 per bulan sebagaimana yang diatur oleh Perpres.
Hanya saja, jumlah yang harus dibayarkan peserta naik, dari yang tahun ini Rp 25.500 menjadi Rp 35.000. Kenaikan tersebut terjadi lantaran besaran subsidi dari pemerintah berkurang, dari Rp 16.500 menjadi Rp 7.000.
Ratna mengatakan, tidak ada perubahan iuran pada kedua kelas ini di tahun 2021. Besaran iuran yang dibebankan untuk peserta kelas 1 yakni Rp 150.000 per bulan.
Adapun untuk kelas 2 yakni Rp 100.000 per bulan. Besaran iuran ini sudah berlaku sejak Agustus 2020 dan masih sama untuk tahun 2021.