Auto Hoax, Omnibus Law Perintahkan Pengusaha Bayar Pekerja per Jam

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Ramai diperdebatkan bahwa omnibus law UU Ciptaker mempersilakan pengusaha mempekerjakan pegawai dengan perhitungan jam.

Faktanya:
Pasal 88B UU Ciptaker mensyaratkan pengusaha membayar sesuai upah minimum provinsi.

Upah itu dihitung dengan memasukkan upah minimum yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Ketenagakerjaan soal pengupahan.

Salah satu unsur penghitungan upah adalah satuan waktu dan satuan hasil atau bisa salah satunya.

Itu tidak sama dengan seenaknya membayar pekerja secara per jam, tetapi berapa waktu yang dihabiskan untuk suatu pekerjaan dan bagaimana hasil yang harus dicapai pekerja.

Hal itu sesuai dengan pasal 88B dan 88C UU Ciptaker tersebut:

Pasal 88B
Upah ditetapkan berdasarkan:
a. satuan waktu; dan/atau
b. satuan hasil.
c. Pasal 88C yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 88C
(1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai
jaring pengaman.
(2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan upah minimum provinsi.
d. Pasal 88D yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 88D
(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (2) dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum sebagai
berikut:
UMt+1 = UMt + (UMt x %PEt).
(2) Untuk pertama kali setelah berlakunya U(2) Untuk pertama kali setelah berlakunya Undang-Undang tentang Cipta Kerja, UMt sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan
pelaksanaan Undang-Undang Ketenagakerjaan terkait pengupahan.
(3) Data yang digunakan untuk menghitung upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Antonius Fokki Ardiyanto Anggota DPRD Kota Yogya Tertarik Posisi Calon Wakil Wali Kota Yogyakarta

Mata Indonesia, Yogyakarta - Antonius Fokki Ardiyanto atau sapaan akrabnya Fokki yang saat ini masih aktif sebagai Anggota DPRD Kota Yogyakarta telah melakukan pendaftaran diri Bakal Calon Wakil Wali Kota Yogya, melalui PDI Perjuangan Jumat (3/5/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini