MATA INDONESIA, SYDNEY – Di tengah pro dan kontra soal status Australia pasca meninggalnya Ratu Elizabeth II, negara kangguru ini akhirnya memilih memproklamasikan Raja Charles III sebagai kepala negara menggantikan ibunya.
Negara dengan wilayah dan jumlah populasi terbesar di benua Oseania tersebut menjadi salah satu pendiri Negara Persemakmuran (Commonwealth of Nations). Dan satu dari 15 negara anggota yang menetapkan raja dan ratu Inggris sebagai kepala negara (Commonwealth Realm’s).
Proklamasi acara ini menjadi suatu kewajiban seremonial dan konstitusional bagi negeri kanguru tersebut. Hal ini sebagai bentuk penghormatan dan pemberian sumpah setia terhadap raja atau ratu Inggris sebagai kepala negara Inggris. Sekaligus kepala negara Persemakmuran (Commonwealth Realm’s).
Melansir dari ABC News Australia, acara proklamasi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan antara Gubernur Jenderal Australia, David Hurley, dengan Komite Eksekutif Federal (Federal Executive Council). Yaitu komite tinggi yang terdiri dari Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, beserta jajaran menteri kabinet dari Partai Buruh. Pertemuan ini berlangsung di rumah dinas gubernur jenderal Australia, Government House, di Canberra, pada Minggu 11 September 2022.
Dalam pidatonya, Gubernur Jenderal Australia, David Hurley, menyatakan bahwa Raja Charles III adalah orang yang berhak untuk memperoleh mahkota kerajaan. Hurley menjelaskan bahwa meski Australia telah memasuki era baru, negara tersebut masih belum dapat menyelesaikan proses pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Australia adalah produk yang belum selesai dan sedang memasuki era baru. Kesetiaan anda kepada Raja dan pengabdian anda kepada negara Australia melalui pekerjaan yang anda lakukan di dalam parlemen akan membantu negara kita untuk membangun keberhasilan Era Elizabeth (Elizabethan Age) yang kedua,” jelas Hurley.
Berdasarkan protokol, Petugas Pengibar Bendera (Flag Marshal) yang ada di seluruh kantor pemerintah di dalam negeri dan kantor perwakilan diplomatik negara Australia di luar negeri wajib mengibarkan bendera nasional Australia dengan tiang penuh pada Minggu, 11 September 2022. Mulai pukul 12.00 siang waktu setempat dan berakhir pada saat matahari terbenam.
Pada Senin, 12 September 2022, seluruh kantor pemerintah kembali wajib mengibarkan bendera nasional dengan kondisi setengah tiang. Khusus untuk kantor perwakilan diplomatik Australia di luar negeri, maka perlu izin dari kementerian luar negeri negara setempat.
Bendera nasional baru dapat turun pada Selasa, 20 September 2022. Satu hari setelah hari upacara pemakaman Ratu Elizabeth II yang berlangsung pada Senin, 19 September 2022. Di Westminster Abbey, London, Inggris.