Aturan New Normal, Driver Ojek Online Wajib Gunakan Penyekat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah telah memperolehkan kembali driver ojek online membawa penumpang di masa new normal. Namun ada aturan baru yang diberlakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 tahun 2020.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan untuk ojek online dalam mengangkut penumpang harus menerapkan jaga jarak fisik dengan inovasi.

Hal itu pun telah disampaikan ke aplikator seperti Grab dan Gojek, serta beberapa asosiasi untuk melakukan protokol kesehatan yang ketat.

Mereka (aplikator) akan menyiapkan posko kesehatan di tiap kota, fungsinya akan memberikan pelayanan kepada pengemudi meyangkut penyemprot disinfektan, dan menyangkut pengguna hand sanitizerr kemudian menyangkut mengecek suhu tubuh menggunakan thermo gun.

Kemudian dalam beleid tersebut, kata Budi, mewajibkan kepada pengemudi ojek online untuk menggunakan jaket, masker, helm dan sarung tangan.

“Bagi pengemudi ojol yang akan mengangkut penumpang, diwajibkan menggunakan penyekat antar penumpang. Hal ini sebagai salah satu upaya dalam meminimalisir penyebaran virus corona,” katanya.

Pihak aplikator seperti Gojek dan Grab telah menyanggupi akan menyediakan sekat pembatas tersebut. Namun dengan catatan tak bisa langsung seluruhnya.

Selain itu, Budi juga mengungkapkan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kedua aplikator tersebut. Jadi keduanya akan menyiapkan kendaraannya lebih higenis dan bersih.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Wujudkan Data Statistik Berkualitas untuk Pembangunan, Pemkab Sleman Susun Roadmap Pembangunan Statistik Sektoral Tahun 2025-2045

Mata Indonesia, Sleman – Penyelenggaraan statistik sektoral di Kabupaten Sleman perlu diperkuat guna menghasilkan data statistik sektoral yang akurat, mutakhir, terintegrasi, akuntabel, mudah diakses dan berkelanjutan, sehingga perencanaan pembangunan dapat dilakukan secara lebih tepat, terukur, dan tepat sasaran. Dengan demikian, kebijakan dan strategi penyelenggaraan statistik sektoral secara terinci akan dapat mewujudkan hal tersebut.
- Advertisement -

Baca berita yang ini