MATA INDONESIA, JAKARTA – Masa peniadaan aturan pelat ganjil-genap diperpanjang hingga 23 April 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengaku kebijakan ini diambil selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Semula aturan ganjil-genap ditiadakan sampai dengan 19 April 2020. “Diinformasikan diperpanjang dan ganjil-genap tetap ditiadakan sampai dengan 23 April 2020,” ujar Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar di Jakarta, Minggu 19 April 2020.
Fahri mengatakan, peniadaan ganjil-genap dimaksudkan untuk mendorong masyarakat menggunakan kendaraan pribadi untuk menghindari penyebaran virus corona jenis baru (COVID-19) di kendaraan angkutan massal dan di ruang publik.
Peniadaan ganjil-genap dilaksanakan terhitung sejak Senin 15 Maret 2020 lalu. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat itu menyampaikan peniadaan ganjil-genap di seluruh kawasan Jakarta.
“Kita menghapuskan dan mencabut kebijakan ganjil-genap di seluruh kawasan Jakarta sehingga masyarakat bisa memilih moda transportasi yang minim menularkan COVID-19. Kita cabut sementara serta akan kembali diberlakukan ketika kondisi (penyebaran virus) sudah dalam kendali,” kata Anies.
Pemprov DKI Jakarta meminta masyarakat untuk tidak menggunakan transportasi umum dan menganjurkan masyarakat menggunakan kendaraan pribadi saat COVID-19 merebak di Indonesia.
Masyarakat tetap dapat menggunakan transportasi umum yang tersedia, namun diharapkan tetap meningkatkan kewaspadaan.