Aturan Baru, WNA di Atas 18 Tahun Wajib Vaksinasi Dosis Kedua untuk Masuk Indonesia

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pusat mengubah lagi peraturan untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk Indonesia.

PPLN yang warga negara asing di atas 18 tahun wajib telah mendapat vaksin covid-19 dosis kedua jika ingin masuk Indonesia.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPLDN) dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 25 Agustus 2022.

Namun anak-anak 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

Surat edaran itu juga menyebutkan sanksi bagi mereka yang memalsukan surat keterangan dokter sebagai syarat perjalanan orang.

Surat tersebut berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai waktu yang ditentukan kemudian.

Dengan berlakunya SE tersebut maka SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Semua Pihak Perlu Bersinergi Wujudkan Pilkada Damai

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Pilkada tidak hanya sekadar agenda politik,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini