MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah akhirnya membatalkan kenaikan tarif listrik untuk pelanggan non subsidi pada bulan Juli (Kuartal III) 2021 mendatang. Dengan demikian, jumlah tarif listrik masih akan sama. Kabar ini diungkapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, kebijakan penyesuaian tarif listrik sesuai keekonomian adalah hal yang sensitif. Alasannya karena kebijakan tersebut harus memperhatikan upaya menyeimbangkan ekonomi nasional, sekaligus melihat kekuatan APBN.
“Ini enggak mudah, semua kebijakan ada plus minusnya. Jadi kami ambil keputusan, arahannya di kuartal III-2021 belum dapat dilaksanakan,” ujarnya di Jakarta, Jumat 4 Juni 2021.
Rida juga menjelaskan bahwa dalam menentukan tarif kelistrikan sejumlah parameter harus dilihat secara objektif. Seperti harga minyak mentah dunia, harga minyak mentah Indonesia, harga batu bara domestik, kurs hingga inflasi.
Seperti diketahui, selama ini selisih antara harga keekonomian dan tarif listrik yang dibayarkan pelanggan, ditanggung oleh pemerintah dengan APBN melalui skema kompensasi ke PLN.
Saat ini PLN memiliki 38 golongan pelanggan. Sebanyak 25 golongan mendapatkan subsidi dan 13 golongan non-subsidi atau penerima kompensasi. Selama ini, pemerintah terus membayarkan kompensasi terhadap pemakaian listrik 42 juta pelanggan PLN yang masuk 13 golongan non-subsidi.