Astagfirullah, Perempuan Ini Alami Pelecehan Seksual di Depan Ka’bah!

Baca Juga

MATA INDONESIA, MEKAH – Seorang perempuan mengungkapkan fakta mencengangkan saat ia menjalani ibadah umroh. Ialah Narjis al-Awami, tokoh media Arab Saudi yang mengalami pelecehan seksual di Kota Suci Mekkah pada 2015.

Awami yang merupakan pembawa acara di stasiun televisi MBC mengungkapkan kenangan pahitnya melalui Snapchat. Di mana enam tahun lalu, ketika ia tengah menunggu gilirannya untuk mencium Hajar Aswad di Ka’bah – situs paling suci umat Islam, ia diserang seseorang.

“Kami sedang dalam perjalanan untuk melakukan umrah. Saya berdiri menuju Hajar Aswad, di mana ada antrian perempuan dan pria, tetapi ada pria dalam antrian perempuan dan tujuan mereka (mengantre) tidak terhormat; mereka ingin melecehkan perempuan,” ungkap Awami dalam sebuah video.

“Seseorang datang di belakang saya, lalu pindah ke samping, dan menyentuh paha. Saya berbalik dan memukulnya seperti saya tidak pernah memukul seseorang sebelumnya. Polisi kemudian menangkapnya,” sambung Awami, melansir The New Arab, Kamis, 13 Januari 2022.

Awami berharap dengan menceritakan kisahnya ini akan menunjukkan bahwa perempuan dapat mengalami pelecehan seksual di mana saja, tak peduli saat menjalani ibadah atau saat menyaksikan konser musik.

“Saya tidak menerima hal-hal (semacam ini), apakah itu di Mekah, atau Sayahed, atau MDLBeast, atau di mana pun di dunia,” ucapnya.

Sebuah pengadilan di kota suci Islam lainnya, yakni Madinah, juga secara terbuka menyebut seorang pria yang dihukum karena melakukan pelecehan seksual, The National melaporkan, dalam sebuah langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Yasser al-Arawi dinyatakan bersalah setelah melecehkan seorang perempuan dengan menggunakan kata-kata cabul. Ia dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dan denda setara dengan 1.220 USD atau sekitar 17 juta Rupiah.

Undang-undang anti-pelecehan yang mulai berlaku di Arab Saudi tahun 2018, memberikan hukuman hingga dua tahun penjara dan denda hingga 27.000 USD atau sekitar 386 juta Rupiah kepada para pelaku kejahatan seksual.

Arab Saudi mengamandemen undang-undang tahun lalu untuk memungkinkan nama dan hukuman pelanggar dipublikasikan di media lokal dengan biaya sendiri. Al-Arawi adalah orang pertama yang disebutkan namanya dan dipermalukan sebagai akibat dari amandemen tersebut.

Terlepas dari langkah-langkah hukum ini, beberapa perempuan di Saudi mengatakan bahwa pihak berwenang masih perlu bekerja keras untuk mengakhiri berbagai bentuk pelecehan seksual.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Sesuaikan Kenaikan 1 Persen PPN untuk Stabilitas Fiskal dan Pemerataan Ekonomi

Jakarta – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah resmi memberlakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini