ASN yang Masuk Kantor Wajib Sudah Divaksin Covid-19

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo hanya mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) yang sudah divaksin Covid-19 masuk kantor.

Peraturan itu tertuang pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN selama PPKM pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo 22 September 2021 tersebut menyatakan seluruh ASN yang berdinas di kantor harus sudah melaksanakan vaksinisasi Covid-19.

“Apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka dilakukan penutupan kantor selama lima hari,” demikian bunyi surat edaran dari Tjahjo yang dikutip Kamis 23 September 2021.

Hal itu berlaku bagi ASN di luar maupun di Jawa-Bali dengan pengaturan pelaksanaan yang dibuat ketat.

Untuk Jawa-Bali, ASN yang bekerja di sektor non-esensial dengan daerah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 dapat bekerja di kantor maksimal 25 persen dari kapasitas.

Sedangkan untuk mereka yang berada di daerah dengan penerapan PPKM Level 2 boleh bekerja di kantor dengan maksimal 50 persen dari kapasitas.

Sementara ASN di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 tidak boleh berdinas di kantor dan 100 persen melakukan pekerjaannya dari rumah.

Untuk ASN sektor esensial di wilayah dengan PPKM Level 4 dan 3 boleh bekerja di kantor dengan maksimal 50 persen. Sementara di wilayah PPKM Level 2 maksimal 75 persen dari kapasitas.

Sementara untuk sektor kritikal ASN boleh masuk kantor 100 persen di semua kategori wilayah PPKM.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Memperkokoh Kerukunan Menyambut Momentum Nataru 2024/2025

Jakarta - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, berbagai elemen masyarakat diimbau untuk memperkuat kerukunan dan menjaga...
- Advertisement -

Baca berita yang ini