MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah memastikan pelarangan ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN maupun swasta untuk mengambil cuti akhir tahun.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menyampaikan pelarangan ini berlaku di seluruh Indonesia.
”Pemerintah sejauh ini sepakat menerapkan beberapa strategi. Di antaranya pelarangan cuti atau libur bagi ASN, TNI, POLRI, karyawan BUMN, maupun swasta selama libur akhir tahun. Peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember 2021. Dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun,” ujarnya, Jumat 19 November 2021.
Mobilitas masyarakat cenderung meningkat ketika momen libur panjang. Hal serupa juga pernah terjadi pada libur Nataru 2020 yang mengakibatkan melonjaknya kasus corona. Dengan pelarangan cuti ini mampu menekan mobilitas masyarakat. ”Hal ini semata-mata untuk meminimalisasi pergerakan masyarakat yang tidak mendesak. Kedua, pembatasan kegiatan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain,” ujarnya.
Terkait aturan mengenai syarat untuk perjalanan akan segera dirilis pemerintah.
”Nantinya syarat bepergian akan diatur di SE Satgas maupun Kemenhub terbaru,” ujar Wiku.
Selain pelarangan cuti, pemerintah juga menetapkan penerapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 nanti.