ASN di Ternate Bisa Dipotong Gaji atau Tunjangannya Jika Menolak Divaksin Covid19

Baca Juga

MATA INDONESIA, TERNATE – Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara tidak boleh menolak divaksin Covid19 karena akan diberi sanksi antara lain bisa berupa gaji dan tunjangannya tidak akan diberikan sampai menerima suntikan vaksin.

“Mereka harus menjadi contoh bagi masyarakat. Kalau ada yang menolak pasti diberi sanksi,” ujar Sekretaris Daerah Kota Ternate Ismail Dokumalamo, Kamis 24 Juni 2021.

Ismail mengaku sering mengingatkan ASN Pemkot Ternate dalam setiap kesempatan agar tidak takut divaksin dan memerintahkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mengarahkan pegawainya mau divaksin.

Jika mereka mengeluh sakit agar tidak divaksin, yang bersangkutan nanti akan diperiksa secara medis terlebih dahulu.

Banyaknya ASN yang menolak divaksin karena banyaknya provokasi vaksin haram dan membahayakan.

Sementara, seperti dilansir Antaranews.com, Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate, Tikep Abdullah Maradjabessy target vaksinasi di kota itu sebanyak 60 ribu jiwa.

Sedangkan untuk ASN dan instansi vertikal vaksinasi baru menyentuh 3.943 orang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pencegahan TPPO di Jogja Diperkuat, Gugus Tugas Dibentuk Kurangi Kasus

Mata Indonesia, Yogyakarta - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) semakin menjadi perhatian serius di Indonesia, termasuk di Kota Yogyakarta. Korban TPPO seringkali berasal dari kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang terjerat dalam kasus perdagangan manusia akibat berbagai faktor risiko.
- Advertisement -

Baca berita yang ini