MINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah memperpanjang masa penutupan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk memberi kesempatan kepada para penyandang disabilitas. Surat perpanjangan tersebut ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Perpanjangan tersebut juga berdasarkan hasil rapat panitia seleksi nasional (panselnas) Kamis 21 November 2019.
Menurut surat Kepala BKN tersebut, bagi instansi yang sudah mengumumkan penerimaan CPNS tahun 2019, tapi belum menyantumkan persyaratan bagi penyandang disabilitas harus ditinjau lagi.
Berdasarkan Pasal 22 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, batas akhir pendaftaran CPNS tahun 2019 ditentukan sebagai berikut;
a. Bagi instansi yang sudah menentukan batas waktu pendaftaran kurang dari 15 hari diharapkan melakukan perpanjangan pendaftaran sekurang-kurangnya sampai dengan 15 hari kalender;
b. Bagi instansi yang telah menentukan batas waktu pendaftaran antara 15 sampai dengan 20 hari kalender dapat melanjutkan proses pendaftaran hingga batas waktu tersebut;
c. Bagi instansi yang telah menentukan batas waktu pendaftaran lebih dari 20 hari kalender diharapkan dapat mengubah batas waktu pendaftaran maksimal 20 hari kalender.
Kepada instansi yang akan melakukan perpanjangan batas waktu pendaftaran hingga 20 hari kerja kalender harus mengirimkan surat permohonan kepada Kepala BKN selaku Ketua Pelaksana Seleksi CPNS Nasional Tahun 2019.
Surat tentang perpanjangan pendaftaran CPNS itu ditujukan kepada: 1. Kepala Biro Kepegawaian/SDM Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 2. Kepala BKD/BKA Pemerintah Provinsi; dan 3. Kepala BKD/BKPSDM Pemerintah Kabupaten/Kota.