MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menyiapkan penyimpanan data kartu tanda penduduk (KTP) elektronik di setiap telepon seluler (ponsel) milik penduduk Indonesia.
“Inovasi ini bisa membantu pemerintah mewujudkan satu data,” ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, Selasa 8 Juni 2021.
Selama ini, menurut Zudan, upaya mewujudkan satu data kependudukan sering terhambat persoalan data penduduk non-permanen.
Melalui inovasi tersebut, pergerakan setiap penduduk bisa diamati sehingga pemerintah bisa mengetahui jumlah penduduk di satu wilayah setiap waktu.
Misalnya, pemilik HP dalam satu tahun bertempat tinggal di wilayah Sumedang, namun KTP-elnya beralamat di Sukabumi maka disimpulkan penduduk tersebut menjadi penduduk non-permanen di Sumedang.
Inovasi itu juga bisa digunakan untuk mengetahui jumlah penduduk suatu wilayah secara de facto atau de jure.