MATA INDONESIA, WASHINGTON – Amerika Serikat (AS) kabarnya akan meminta Majelis Umum PBB untuk mendepak Rusia dari Dewan Hak Asasi Manusia. Hal ini ditegaskan oleh Duta Besar AS menyusul tudahan yang dilayangkan Ukraina bahwa Rusia telah membantai warga sipil di Kota Bucha.
Berdasarkan ketetapan yang berlaku di PBB, sebanyak dua pertiga suara mayoritas Majelis Umum yang beranggotakan 193 negara di New York dapat mencabut status keanggotaan suatu negara di Dewan HAM bila terus-menerus melakukan pelanggaran berat dan sistematis terhadap hak asasi manusia.
“Partisipasi Rusia di Dewan Hak Asasi Manusia adalah lelucon. Dan itu salah, itulah sebabnya kami percaya inilah saatnya Majelis Umum PBB memilih untuk menghapusnya,” tegas Duta Besar AS, Linda Thomas-Greenfield dalam kunjungannya ke Rumania, melansir Reuters, Rabu, 6 April 2022.
Ukraina mengatakan bahwa pihaknya akan menggunakan seluruh mekanisme yang dimiliki PBB untuk mengumpulkan berbagai bukti atas kejahatan Rusia di negara bekas bagian Uni Soviet itu.
“Tidak ada tempat bagi Rusia di Dewan Hak Asasi Manusia PBB,” kata Menteri Luar Negeri Ukraina Dmytro Kuleba.
Sejak Presiden Vladimir Putin menginstruksikan apa yang disebutnya sebagai operasi militer penuh ke Ukraina pada 24 Februari 2022, Majelis Umum PBB telah mengadopsi dua resolusi yang mengecam Rusia dengan dukungan 140 suara.
Sementara Presiden Putin berdalih bahwa operasi militer khusus ini merupakan upaya demiliterisasi dan de-Nazifikasi Ukraina.
“Pesan saya kepada 140 negara yang dengan berani berdiri bersama adalah: gambaran dari Bucha dan kehancuran di seluruh Ukraina mengharuskan kita untuk mencocokkan kata-kata kita dengan tindakan,” sambung Thomas-Greenfield kepada wartawan.