Artis TikTok Ini Dipenjara Gegara Perdagangan Manusia

Baca Juga

MATA INDONESIA, KAIRO – Seorang bintang TikTok asal Mesir dijatuhi hukuman tiga tahun penjara setelah pengadilan memvonisnya atas kasus perdagangan manusia di persidangan ulang.

Wanita bernama Haneen Hossam dituduh mengeksploitasi gadis demi uang melalui platform berbagi video, TikTok. Dia sudah membantah tuduhan tersebut.

Aktivis hak asasi manusia mengatakan, Hossam telah diadili sebagai bagian dari tindakan keras terhadap influencer media sosial perempuan. Mereka berpendapat bahwa tuduhan yang dihadapi Hossam dan setidaknya 11 wanita lain dengan jutaan pengikut sejak 2020 melanggar hak privasi, kebebasan berekspresi, non-diskriminasi, dan otonomi tubuh.

Hossam, seorang mahasiswa Universitas Kairo, memperoleh lebih dari 900.000 pengikut di TikTok dengan memposting video yang menunjukkan sinkronisasi bibirnya dengan lagu dan tarian.

Dia pertama kali ditangkap pada April 2020 setelah mengundang pengikut wanitanya untuk bergabung dengan platform berbagi video lain, Likee, di mana dia mengatakan mereka dapat menghasilkan uang dengan melakukan siaran video langsung.

Pada Juli 2020, Pengadilan Ekonomi Kairo menghukum Hossam dan bintang TikTok lainnya, Mawada al-Adham, atas tuduhan melanggar nilai dan prinsip keluarga. Keduanya dihukum dua tahun penjara dan denda 12.400 Poundsterling.

Pengadilan banding membebaskan Hossam dan membatalkan hukuman penjara kpeada Adham pada Januari 2021, dan mereka dibebaskan pada bulan berikutnya. Namun, jaksa kemudian mengajukan tuduhan yang lebih serius tentang perdagangan manusia.

Para wanita itu dituduh menggunakan anak perempuan dalam tindakan yang bertentangan dengan prinsip dan nilai-nilai masyarakat Mesir dengan tujuan mendapatkan keuntungan materi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini